Keabsahan Perda APBD dan Reformasi Mekanisame Hubungan Kepala Daerah-DPRD
Studi Kasus Uang Ketok Palu Tulungagung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7264Keywords:
Perda APBD, Uang Ketok palu, DPRD, Kepala Daerah, KorupsiAbstract
Praktik “uang ketok palu” dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bentuk persepsi yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Di Kabupaten Tulungagung, pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD mengalami kebuntuan yang kemudian diperkirakan dapat diselesaikan melalui pemberian uang kepada anggota DPRD agar RAPBD segera terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan proses pembentukan Perda APBD hasil praktik uang ketok palu serta merancang mekanisme hubungan yang ideal antara Kepala Daerah dan DPRD guna mencegah praktik serupa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui kajian kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebuntuan dalam pembahasan RAPBD membuka peluang terjadinya praktik transaksional yang mempengaruhi proses persetujuan anggaran. Akibatnya, pembentukan Perda APBD mengalami cacat substantif karena persetujuan DPRD dipengaruhi oleh praktik suap sehingga mengurangi legitimasi demokratisnya. Meskipun demikian, Perda APBD tetap berlaku secara formal sepanjang prosedur pembentukannya telah dipenuhi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata tertib DPRD, peningkatan independensi dan akuntabilitas Badan Anggaran, serta perluasan independensi dan akuntabilitas Badan Anggaran, serta perluasan partisipasi publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan berintegritas.
References
Arfandy, Muh Farhan. 2024. Peran DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Demokratis. Recht Studiosum Law Review, 3(1), 37-49. https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.15913
Asshiddiqie, Jimly. (2017). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Fatkuroji, & Meilinda, S. D. (2022). Pilihan publik dalam kasus korupsi APBD dan kepala daerah. Integritas. Jurnal Antikorupsi, 7(2), 345–351. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/851
Gedeona, H. T. (2019). Transparansi pengelolaan anggaran daerah: Sebuah alternatif pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 2(3), 258–260. https://doi.org/10.31113/jia.v2i3
Huda, Ni’matul. 2012. Hukum Pemerintah Daerah. Bandung: Nusa Media.
Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Mahkamah Konstitusi RI. (2015). Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.
Mahkamah Konstitusi RI. (2016). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.
Malik, Fitrah, Abdul Wahid, dan Diana Fitriana. 2020. Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 4(1), 67-76. https://doi.org/10.32534/djmc.v4i1.3051
Nurak, A. P. N., & Wardani, S. B. E. (2021). Konflik kepentingan antara pimpinan daerah dan DPRD dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.33474/jisop.v3i1.9218
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadil Negeri Surabaya. Putusan Nomor 176/Pid.Sus-TPK/2022/PN/Sby atas nama Terdakwa Imam Kambali. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaede8ecaa3b7c88a12e323032343238.html
Redaksi. (2022, 20 Agustus). Uang Ketok Palu buat Anggota DPRD Tulungagung Di Tahan KPK. Jatimupdate.id. Diakses 29 Mei 2026, dari https://jatimupdate.id/baca-1211-uang-ketok-palu-buat-anggota-dprd-tulungagung-di-tahan-kpk
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diakses dari https://peraturan.go.id/id/pp-no-16-tahun-2010
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5575. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/280634/permendagri-no-15-tahun-2023
Rosianti, Elshi Elvira, Jefik Zulfikar Hafizd, Mohamad Rana, dan Sugianto. 2024. Kewenangan DPRD Dan Kepala Daerah Dalam Menetapkan Peraturan Daerah. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 63-82. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v2i2.659
Suara.com. (2022, 3 Agustus). Kasus suap “uang ketok palu” di Tulungagung, KPK tetapkan tersangka dan tahan Wakil Ketua DPRD Adib Makarim. Diakses 29 Mei 2026, dari https://www.suara.com/news/2022/08/03/211517/kasus-suap-uang-ketok-palu-di-tulungagung-kpk-tetapkan-tersangka-dan-tahan-wakil-ketua-dprd-adib-makarim
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizka Asyifa Nur Aina, Nadia Safira Syazwani, Anisatus Sobikhah, Oryza Villa Sativa, Siti Rofiyaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a