Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase
(Kasus Pt Imc Pelita Logistik Dengan Pt Sentosa Laju Energy)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7234Keywords:
Arbitrase, BANI, Penyelesaian SengketaAbstract
Perkembangan aktivitas bisnis di Indonesia turut mendorong meningkatnya kerja sama antar perusahaan, yang berpotensi menimbulkan sengketa bisnis apabila salah satu pihak ataupun kedua belah pihak melakukan wanprestasi. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang sering digunakan dalam bisnis maupun komersial yaitu arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme arbitrase oleh BANI dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis PT IMC Pelita Logistik dengan PT Sentosa Laju Energy, dan efektivitas putusan arbitrase oleh BANI dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis antara para pihak. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bahan kepustakaan hukum dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa PT IMC Pelita Logistik dengan PT Sentosa Laju Energy melalui mekanisme arbitrase oleh BANI telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam putusannya, BANI menyatakan bahwa PT Sentosa Laju Energy telah melakukan wanprestasi, sehingga diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas kerugian kepada PT IMC Pelita Logistik. Efektivitas putusan arbitrase dalam sengketa ini belum sepenuhnya optimal dikarenakan masih adanya upaya hukum lain yang ditempuh oleh salah satu pihak melalui pengadilan setelah diberikannya putusan arbitrase oleh BANI.
References
BANI Arbitration. (2022). Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022. Jakarta: Bani Arbitration Center.
Fransiska, E., Sami’an, Sarwono, H., & Adi, S. (2025). Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(2), 808.
Kalimantan Post. (2024). IMC Pelita Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Lawan Sentosa Laju Energy. Dikutip dari https://kalimantanpost.com/2024/10/imc-pelita-logistik-menangkan-perkara-arbitrase-lawan-sentosa-laju-energy/
Khairan. (2018). Strategi Membangun Jaringan Kerjasama Bisnis Berbasis Syariah. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 29(2), 266.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Metro TV News. (2024). Putusan Terkait Perkara Alih Muat Batu Bara di Batulicin Dikritik. Dikutip dari https://www.metrotvnews.com/read/ba4CmRGW-putusan-terkait-perkara-alih-muat-batu-bara-di-batulicin-dikritik
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataran University Press.
Natalia, F., & Wiwin, W. (2024). Efektivitas Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasi Pasal 11 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999. Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 27-28.
Nurlani, M. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 3(1), 27.
Pemerintah Pusat. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta.
PT IMC Pelita Logistik. (2024). Laporan Informasi atau Fakta Material PT IMC Pelita Logistik Tbk. Jakarta.
Rahayu, C. T., Chelsea, K. A., Firda, A., Ni K. R. S. V., & Surahmad. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 144.
Sari, E. O. Peran Hukum Perjanjian Dalam Aktivitas Bisnis. Jurnal Ebbank, 13(1), 15.
Silaen, L., Rory J. R. B. B., & Wantryni P. (2025). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase: Studi terhadap Efektivitas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 15687-15688.
Suar Indonesia. (2024). Perkara PT IMC dengan SLE Besok Putusan Hakim, Begini Harapan Dr. HM Sabri Noor Herman. Dikutip dari https://suarindonesia.com/perkara-pt-imc-dengan-sle-besok-putusan-hakim-begini-harapan-dr-hm-sabri-noor-herman/
Sumbodo, Y. P., Marzuki, Sandi, M. Y., & Widiastuti. (2024). Metode Penelitian Panduan Lengkap untuk Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Campuran. Medan: PT Media Penerbit Indonesia.
Suyanto, H., Heru, S., & Ilvana, O. (2020). Implementasi Eksekusi Putusan BANI dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Yuridis, 7(2), 317-318.
Validnews. (2024). Kasus Sengketa Alih Muat Batu Bara Di Kalsel Masuki Babak Baru. Diakses dari https://validnews.id/nasional/kasus-sengketa-alih-muat-batu-bara-di-kalsel-masuki-babak-baru
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Nur Ramadhon, Alya Shafira Listy, Yulia Kusuma Wardani, Rohaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a