Reformasi Khulu’ di Indonesia

(Hak Perempuan, Konpensasi, Kesetaraan)

Authors

  • Nur Afrina Yani Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Jumni Nelli Universitas Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7217

Keywords:

Khulu’; Hak Perempuan; Kesetaraan

Abstract

Reformasi khulu’ dalam hukum keluarga Islam di Indonesia menunjukkan adanya perubahan penting dari konsep fikih klasik menuju sistem hukum yang lebih menekankan perlindungan hak perempuan dan prinsip kesetaraan. Dalam fikih klasik, khulu’ dipahami sebagai perceraian yang diminta oleh istri dengan memberikan kompensasi (‘iwadh) kepada suami, biasanya berupa pengembalian mahar. Mayoritas ulama mazhab klasik menempatkan persetujuan suami sebagai syarat utama karena hak talak dianggap berada di tangan laki-laki. Akibatnya, perempuan sering berada pada posisi yang lemah karena perceraian bergantung pada kerelaan suami. Selain itu, kewajiban membayar tebusan dipandang dapat memberatkan perempuan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama ketika suami meminta kompensasi yang tinggi. Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum Indonesia melakukan reformasi dengan memberikan akses yang lebih luas kepada perempuan untuk mengajukan perceraian melalui pengadilan agama. Dalam praktiknya, hakim dapat memutus perceraian meskipun suami tidak menyetujuinya apabila terdapat alasan yang sah, seperti perselisihan terus-menerus atau kekerasan dalam rumah tangga. Kompensasi dalam khulu’ juga tidak selalu menjadi syarat utama, karena pengadilan lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan kemaslahatan kedua belah pihak. Pertentangan antara fikih klasik dan hukum Indonesia terlihat pada pergeseran otoritas perceraian dari dominasi suami menuju kewenangan pengadilan, serta perubahan dari pola hubungan yang patriarkal menjadi lebih egaliter demi menjamin perlindungan hak perempuan dalam perkawinan.

References

Abd al-Rahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, Jilid IV, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesi , Jakarta: Kencana, 2014.

Ibn Qudamah, Al-Mughni, Jilid VII, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2006.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Kemenag RI, 2019, QS. an-Nisā’ [4]: 21.

Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan dan Keluarga Islam di Indonesia, Yogyakarta: ACAdeMIA, 2010.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.

Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an , Jakarta: Paramadina, 2001.

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Beirut: Dar al-Fikr, 1983.

Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Jakarta: Kibar Press, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1991, Pasal 148.

Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid VII, Damaskus: Dar al-Fikr, 1985

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Yani, N. A., & Jumni Nelli. (2026). Reformasi Khulu’ di Indonesia: (Hak Perempuan, Konpensasi, Kesetaraan). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1549–1564. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7217

Issue

Section

Articles