Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam dalam Regulasi Perkawinan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7216Keywords:
Pembaharuan Hukum Islam; Hukum Keluarga Islam; Regulasi PerkawinanAbstract
Pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan upaya untuk menyesuaikan norma hukum Islam dengan perkembangan masyarakat modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode pembaharuan hukum keluarga Islam dalam regulasi perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam dalam regulasi perkawinan dilakukan melalui beberapa metode, yaitu unifikasi hukum, kodifikasi hukum, ijtihad, dan pendekatan maslahah. Unifikasi hukum diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan kodifikasi hukum tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman bagi hakim di Peradilan Agama. Sementara itu, ijtihad dan pendekatan maslahah digunakan untuk menyesuaikan hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti dalam kewajiban pencatatan perkawinan dan pembatasan usia perkawinan. Dengan demikian, pembaharuan hukum keluarga Islam menunjukkan adanya harmonisasi antara nilai-nilai syariat dengan sistem hukum nasional
References
Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
Buku
Abdul Manan. (2017). Reformasi Hukum Islam di Indonesia (hal. hlm. 23). RajaGrafindo Persada.
Abdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (hal. hlm. 28). kademika Pressindo.
Ahmad Rofiq. (2018). Hukum Islam di Indonesia (hal. hlm. 26.). RajaGrafindo Persada.
Akmalia Fitri Mafaza. (2022). Pengaruh Pembaharuan Islam pada Pembaharuan Hukum Keluarga. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 11 No, hlm. 12.
Amir Syarifuddin. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (hal. hlm. 20.). Kencana.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. (2016). Hukum Perdata Islam di Indonesia (hal. hlm. 92.). Kencana.
Anwar Fauzi. (2025). Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Peradaban Journal of Law and Society, Vol.4 No 1, hlm. 48.
Holan Riadi. (2023). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Ditinjau dalam UU No. 1 Tahun 1974). Scholastica, hlm. 2–3. https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/scholastica/article/view/923
Khairatun Nisa dan Rahmad Efendi Rangkuti. (2024). Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 4 No., hlm. 33.
Khoiruddin Nasution. (2002). Status Wanita di Asia Tenggara (hal. hlm. 153). INIS.
Khoiruddin Nasution. (2019). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (hal. hlm. 23–24.). ACAdeMIA.
M. Atho Mudzhar. (1998a). Membaca Gelombang Ijtihad (hal. hlm. 64.). Titian Ilahi Press.
M. Atho Mudzhar. (1998b). Membaca Gelombang Ijtihad (hal. hlm. 146). Titian Ilahi Press.
Mas’odi. (2023). Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 2 Nom, hlm. 5.
Mohammad Daud Ali. (2017). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. hlm. 73). RajaGrafindo Persada.
Nurhikmah Hairak H. Biga. (2020). Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Al-Mizan, Vol. 13 No, hlm. 188–189.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum (hal. hlm. 35). Kencana.
R. Soeroso. (2016). Pengantar Ilmu Hukum (hal. hlm. 117). Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum (hal. hlm. 172). Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum (hal. hlm 252.). UI Press.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (hal. hlm. 13). RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif (hal. hlm. 291). Alfabeta.
Syaiful Muda’i dan Ulyi Amirotus Sholehah. (2024). Sejarah Pembentukan dan Kedudukan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. JAS MERAH : Jurnal Hukum dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Vol. 3 No., hlm. 147–148. link: https://ejournal.staidapondokkrempyang.ac.id/index.php/jmjh/article/view/561
Yusdani. (2016). Menuju Fiqh Keluarga Progresif (hal. hlm. 63). Kaukaba.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizki Ananda Futri Harahap, Jumni Nelli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a