Problematika Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Malaysia dan Mesir

Studi Komperatif dalam Perspektif Administrasi Negara

Authors

  • Putri Nurul Erliza Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Jumni Nelli Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7214

Keywords:

Pendaftaran Perkawinan; Nikah Siri; Perkawinan Urfi; Administrasi Publik; Hukum Keluarga Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan pendaftaran pernikahan di Indonesia, Malaysia, dan Mesir dari perspektif administrasi publik dengan menggunakan pendekatan komparatif normatif-yuridis. Fenomena pernikahan yang tidak terdaftar nikah siri di Indonesia, pernikahan tanpa izin dari Pengadilan Syariah di Malaysia, dan pernikahan ʻurfi di Mesir mencerminkan kesenjangan sistemik antara peraturan formal dan implementasinya di masyarakat. Studi ini mengidentifikasi tiga faktor struktural yang mendasari masalah-masalah ini di ketiga negara: pertama, dualisme normatif antara keabsahan pernikahan menurut hukum agama dan pengakuannya oleh negara melalui instrumen administratif; kedua, kapasitas kelembagaan yang terbatas dari otoritas pendaftaran pernikahan dalam hal cakupan wilayah, integrasi data, dan efisiensi prosedural; dan ketiga, biaya tinggi dan kompleksitas birokrasi yang mendorong orang untuk menghindari proses pendaftaran formal. Konsekuensi dari kegagalan sistem pendaftaran ini berdampak secara tidak proporsional terhadap perempuan dan anak-anak, yang kehilangan perlindungan hukum terkait hak-hak sipil, nafkah, warisan, dan akses ke layanan publik. Tanggapan kebijakan di ketiga negara tersebut sebagian besar masih bersifat reaktif dan parsial, sehingga gagal mengatasi masalah struktural yang mendasarinya. Studi ini merekomendasikan penyederhanaan prosedur, penguatan kapasitas kelembagaan, pendekatan yang peka gender, dialog antara otoritas keagamaan dan negara, serta peningkatan pertukaran pembelajaran kebijakan antarnegara sebagai langkah-langkah menuju reformasi menyeluruh.

References

Abdullah, Amin. “Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan: Pendekatan Filsafat Sistem dalam Usul Fikih Sosial.” Salam: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 14, no. 1 (2011).

Adian, Donny Gahral. Pengantar Fenomenologi. Jakarta: Koekoesan, 2020.

Afwadzi, Benny. “Hadis Man Baddala Dinahu Faqtuluhu: Telaah Semiotika Komunikasi Hadis.” Esensia 16, no. 2 (2015).

Ahmad bin Faris. Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah. Vol. I–VI. Beirut: Dār al-Jayl, 1991.

Al-Kasani, Abu Bakar bin Mas’ud. Badā’i al-Ṣanā’i’ fī Tartīb al-Sharā’i’. Kairo: Maṭba‘ah al-Jamāliyah, 1910.

Ali, Attabik, dan A. Zuhdi Muhdlor. Kamus Kontemporer Arab Indonesia. Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1998.

Ali, Athian. “Kita Sudah Pernah Keluarkan Fatwa Mati Bagi Penghina Islam Seperti Ulil Abshar Abdalla.” Accessed October 13, 2014. https://www.panjimas.com/news/2014/10/13.

Allalwani, Taha Jabir. Apostasy in Islam: A Historical and Scriptural Analysis. London: The International Institute of Islamic Thought, 2011.

Amin, Mukayat. Interview. Sidoarjo, 2023.

Assagaf, Ja‘far. “Kontekstualisasi Hukum Murtad dalam Perspektif Sejarah Sosial Hadis.” Ijtihad 14, no. 1 (2014).

Bakar, Abu. “Argumen Al-Qur’an tentang Eksklusivisme, Inklusivisme, dan Pluralisme.” Toleransi: Media Komunikasi Umat Beragama 8, no. 1 (2016).

Baidhawy, Zakiyuddin. Kredo Kebebasan Beragama. Jakarta: PSAP, 2005.

Berger, Peter L., dan Thomas Luckmann. Tafsir Sosial atas Kenyataan: Risalah tentang Sosiologi Pengetahuan. Translated by Hasan Basri. Jakarta: LP3ES, 1990.

Biyanto. “Pengalaman Muhammadiyah Membumikan Nilai-Nilai Pluralisme.” Islamica: Jurnal Studi Keislaman 7, no. 2 (2013).

Biyanto. Interview. Surabaya, 2023.

Bogdan, Robert, dan Steven J. Taylor. Introduction to Qualitative Research Methods. New York: John Wiley & Sons, 1975.

Campbell, Tom. Tujuh Teori Sosial. Yogyakarta: Kanisius, 1994.

Che Musa, Norsuhaida. “Legal Implication of Unregistered Polygamous Marriages Without Court Permission in Negeri Sembilan.” SALAM Digest: Syariah and Law Undergraduate Symposium (2023). https://salam.usim.edu.my/index.php/salamdigest/article/view/129.

Creswell, John W. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Translated by Achmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Dalimunthe, Paisal Ahmad, dan Akbarizan Akbarizan. “Urgensi Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Maslahah.” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 5, no. 1 (2025): 187–196. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i1.2368.

Ediningsih, Dwi Utami, dan Yahya. “Perkawinan Tidak Tercatat dan Implikasinya terhadap Hak Perempuan dan Anak.” Jurnal Hukum Keluarga Islam (2022).

Egypt. Law No. 143 of 1994 on Civil Status, as amended by Law No. 126 of 2008.

Fadl, Khaled Abou. Selamatkan Islam dari Muslim Puritan. Translated by Helmi Musthofa. Jakarta: Serambi, 2005.

Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Ma’arif, Toha. “Pencatatan Pernikahan: Analisis dengan Pendekatan Qiyas, Istihsan, Sadd al-Dzari’ah, Maslahah Mursalah dan Hukum Positif di Indonesia.” ASAS 11, no. 01 (2019): 119–141. https://doi.org/10.24042/asas.v11i01.4647.

Malaysia. Islamic Family Law (Federal Territories) Act 1984.

Nouser, Amna. “Controversy over New Proposed Law to Criminalize ‘Urfi Marriage.” Egypt Today, August 21, 2018. https://www.egypttoday.com/Article/1/56345.

Nurcahaya, Akbarizan, Absor, dan Rinaldi. “Punishment for Polygamy Doer in the Perspective of Islamic Law in Indonesia.” 30, no. 1 (2023): 1–15.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Erliza, P. N., & Nelli, J. (2026). Problematika Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Malaysia dan Mesir: Studi Komperatif dalam Perspektif Administrasi Negara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1441–1453. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7214

Issue

Section

Articles