Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Klausula Eksonerasi dan Pengelolaan Dana Mengendap (Float Fund) pada Penggunaan Uang Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Agus Muhamad Soleh Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia
  • Rafli Naail Harwisaputra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia
  • Damanudin Irfani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia
  • Tohadi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7204

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Klausula Eksonerasi, Float Fund, Uang Elektronik, Sistem Pembayaran Digital

Abstract

Perkembangan sistem pembayaran digital melalui penggunaan uang elektronik telah menciptakan transformasi signifikan dalam aktivitas transaksi masyarakat di Indonesia. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku serta pengelolaan dana mengendap (float fund) oleh penyedia jasa pembayaran. Dalam praktiknya, konsumen sering kali tidak memahami secara utuh isi klausula baku yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha, terutama pada kondisi kehilangan kartu uang elektronik atau terjadinya gangguan sistem transaksi digital. Di sisi lain, dana konsumen yang tersimpan dalam sistem uang elektronik dikelola oleh penyelenggara tanpa memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada konsumen sebagai pemilik dana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula eksonerasi dalam penggunaan uang elektronik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas pengelolaan dana mengendap (float fund) oleh penyedia jasa pembayaran. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan asas keseimbangan dalam hukum perjanjian. Selain itu, pengelolaan dana mengendap oleh penyedia jasa pembayaran menunjukkan adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha sehingga diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum yang lebih adil bagi konsumen dalam sistem pembayaran digital di Indonesia.

References

Agustina, R. (2019). Hukum Perikatan (Law of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan.

Fuady, M. (2020). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2018). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Howells, G., & Weatherill, S. (2021). Consumer Protection Law and Policy in the Digital Market. Journal of Consumer Policy, 44(2), 145–163.

Janah, L. N. (2022). Perlindungan Konsumen Pengguna Uang Elektronik terhadap Klausula Baku Ditinjau dari DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017, PBI No. 20/6/PBI/2018 dan UU No. 8 Tahun 1999. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 1028–1037.

Lin, T. C. W. (2019). Infinite Financial Intermediation. Wake Forest Law Review, 50(3), 643–701.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Miru, A., & Yodo, S. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nasution, A. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran.

Pohan, T. G., Priowirjanto, E. S., & Ramli, T. S. (2023). Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(7), 2748–2759.

Pratidhatama, T. H. (2021). Model Regulasi Uang Elektronik yang Menerapkan Value Protection. Jurist-Diction, 4(6), 2131–2152.

Riefa, C. (2021). Consumer Protection and Digital Financial Services in the Era of FinTech. International Journal of Law and Information Technology, 29(1), 1–20. Salim HS. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti. (2017). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Syarifa, R., Rahmawati, L., Andini, P. F., Simanjuntak, M., & Anggraini, A. M. T. (2022). Menyelisik Isu Perlindungan Konsumen pada Klausula Eksonerasi di Sektor Jasa Keuangan dan Retail dengan Pendekatan Mixed Methods. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 15(2), 178–190.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., Arner, D. W., & Barberis, J. N. (2018). From FinTech to TechFin: The Regulatory Challenges of Data-Driven Finance. New York University Journal of Law & Business, 14(2), 393–446

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Agus Muhamad Soleh, Rafli Naail Harwisaputra, Damanudin Irfani, & Tohadi. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Klausula Eksonerasi dan Pengelolaan Dana Mengendap (Float Fund) pada Penggunaan Uang Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1394–1401. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7204

Issue

Section

Articles