Implementasi Diversi dalam kasus Tindak Pidana Penganiyaan Anak
( Studi kasus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang )
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7193Keywords:
Diversi, Penganiayaan Anak, Keadilan Restoratif, Perlindungan AnakAbstract
Salah satu upaya sistem peradilan pidana anak adalah revisi, yang memindahkan perkara dari proses peradilan formal ke luar pengadilan untuk melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak. Dalam penelitian ini, metode hukum normatif dan studi kasus digunakan untuk mengevaluasi berbagai cara penggunaan kasus penganiayaan anak pada tingkat penanganan perkara di Kota Tangerang. Data diperiksa dengan melihat undang-undang, prinsip keadilan restoratif, dan praktik penyelesaian perkara oleh pihak penegak hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi efektif mengurangi stigmatisasi dan membantu reintegrasi sosial pelaku dan korban. Ini terjadi ketika prosedur terpenuhi, ada pendampingan yang memadai untuk mediasi, dan keluarga dan korban terlibat secara aktif. Namun, masalah seperti kurangnya pengetahuan pelaksana lapangan, dokumentasi yang tidak teratur, dan kurangnya sumber daya sosial membuat pelaksanaan diversi tidak konsisten. Untuk memastikan diversi berjalan sesuai dengan tujuan perlindungan anak, disarankan peningkatan pelatihan untuk aparat yang menangani anak, standarisasi prosedur diversi, dan penguatan peran fasilitator dan layanan pendukung bagi anak dan korban.
References
DAFTAR RUJUKAN
Aidy, W. R. (2021). Anak Berhadapan Hukum Ditinjau Dari Aspek Psikologi Hukum. 7(2), 357–365.
Asmak UI Hosnah et al., 2023. (2023). Penganiayaan anak oleh orang tua ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. 10(3), 53–64.
Dilakukan, Y., & Anak, O. (2018). Fakultas syariah dan hukum uin alauddin makassar 2018.
Dr. Ani Purwati, S. H. M. H. C. P. L. C. C. C. M. C. L. A. C. T. L. C. L. I. C. M. C. C. L. (n.d.). Keadilan restoratif dan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Jakad Media Publishing. https://books.google.co.id/books?id=IuziDwAAQBAJ
Hidayat, S., Haris, O. K., Sensu, L., Yuningsih, D., & Ismail, L. O. (2023). Ganti Kerugian Terhadap Anak yang Menjadi Korban Penganiayaan Melalui Diversi Compensation for Children Who Are Victims of Abuse Through Diversion. 5(3), 823–831.
Krisnalita, L. Y. (2019). Diversi pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak. 8(1), 93–106.
Palembang, U. M. (2025). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.7 (2025) Tema/Edisi : Hukum Pidana (Bulan Ketujuh) https://jhlg.rewangrencang.com/. 6(7), 1–13.
Peradilan, S., & Anak, P. (2018). Diversi dan penjatuhan sanksi pidana pada sistem peradilan pidana anak. 5, 801–818.
Ramadhani, s. P., & nurwati, r. N. (2022). Tidak melakukan tindak kekerasan terhadap anak ( the importance of increasing parentatal awareness so as not to commit acts of abuse against children ). 4(2), 189–197.
Sitoli), a. Y. P. D. D. P. P. A. A. T. K. P. P. D. I. (studi k. P. N. G. (2023). Analisis yuridis penerapan diversi dalam peradilan pidana anak atas tindak kejahatan pidana penganiayaan di indonesia (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gunung Sitoli) Oleh: 5(3), 1–9.
Suprapto, A. S. (n.d.). Penjara Tanpa Anak: Akses Keadilan Restoratif dan Masa Depan Anak Berhadapan hukum. 2023. https://books.google.co.id/books?id=r84TEQAAQBAJ&pg=PA170&dq=Pertimbangan+hakim+dalam+kasus+diversi+tindak+pidana+penganiayaan+anak&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&source=gb_mobile_search&sa=X&ved=2ahUKEwi6m82d6bKUAxVMVWwGHW1GB0sQ6AF6BAgNEAM
Syahadat, A. M., Fathonah, R., & Monica, D. R. (2024). Implementasi Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. 1(4).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Marchelya Putri, Muhammad Mpu Samudra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a