Prinsip Kemaslahatan Anak Dalam Yurisprudensi Hadhanah

Analisis Putusan Nomor 1173/Pdt.G/2024/PA.Kis

Authors

  • Nurmalia Tara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Husnul Furqon Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Ibnu Radwan Siddik Turnip Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7187

Keywords:

hadhanah, kemaslahatan anak, Kompilasi Hukum Islam, nafkah anak

Abstract

Artikel ini mengkaji Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1173/Pdt.G/2024/PA.Kis mengenai perkara hadhanah (pengasuhan anak) pasca perceraian antara seorang ibu berprofesi asisten rumah tangga dengan seorang ayah berstatus karyawan BUMN yang memiliki tiga anak perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, meliputi bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin hukum yang relevan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis yurisprudensi tujuh langkah. artikel ini menelaah tujuh aspek analitik secara sistematis: identifikasi putusan dan profil para pihak, ringkasan fakta persidangan, identifikasi isu hukum, ratio decidendi, analisis putusan, evaluasi kritis, dan implikasi hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan prinsip kemaslahatan anak (best interest of the child) sebagai pertimbangan paramount dalam menetapkan hadhanah kepada ibu, meliputi seluruh tiga anak sekaligus demi menjaga ikatan persaudaraan. Putusan ini juga memperkuat yurisprudensi nafkah anak dengan mekanisme kenaikan 10% per tahun (SEMA No. 3/2015) serta mengakui gugatan nafkah lampau (madhiyah) berdasarkan SEMA No. 2/2019. Evaluasi kritis menemukan beberapa celah dalam transparansi metodologi penetapan jumlah nafkah dan ketiadaan jadwal hak kunjung yang terperinci. Secara keseluruhan, putusan ini menjadi preseden yurisprudensi yang relevan dan kontributif bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia

Keywords: hadhanah, best interest of the child, Islamic Law Compilation, child maintenance.

References

Abu Zahrah, Muhammad. (1957). Al-Ahwal al-Syakhsiyyah. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi.

Ali, Zainuddin. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Al-Nawawi, Imam. (1992). Rawdhah al-Thalibin, Juz. 9. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Zuhaili, Wahbah. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz. 10. Damaskus: Dar al-Fikr.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik Kesejahteraan Rakyat 2023. Jakarta: BPS.

Effendi M. Zein, Satria. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Harun. (2020). Konstruksi Hak Anak dalam Putusan Hadhanah Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 315-338.

Ibn Qudamah. (1997). Al-Mughni, Juz. 8. Riyadh: Dar Alam al-Kutub.

Idris Ramulyo, M. (1996). Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.

Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Mahkamah Agung RI. (2015). Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2015.

Mahkamah Agung RI. (2017). Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2017.

Mahkamah Agung RI. (2019). Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2019.

Manan, Abdul. (2005). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Mardani. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana.

Pengadilan Agama Kisaran. (2024). Putusan Nomor 1173/Pdt.G/2024/PA.Kis, diucapkan 14 Oktober 2024.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1989). Convention on the Rights of the Child. New York: UN, 20 November 1989.

Rofiq, Ahmad. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Manan, Bagir. (2005). Beberapa Catatan tentang Penafsiran. Varia Peradilan, No. 244. Jakarta: IKAHI.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Nurmalia Tara, Husnul Furqon, & Ibnu Radwan Siddik Turnip. (2026). Prinsip Kemaslahatan Anak Dalam Yurisprudensi Hadhanah: Analisis Putusan Nomor 1173/Pdt.G/2024/PA.Kis. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 2443–2455. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7187

Issue

Section

Articles