Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Mekanisme Pengembalian Barang Tidak Sesuai Pesanan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6657Keywords:
perlindungan konsumen, penyelenggara sistem elektronik, transaksi elektronik, pengembalian barang, e-commerce.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam mekanisme pengembalian barang (return) pada transaksi e-commerce berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pengembalian barang merupakan bagian dari perlindungan hukum konsumen yang memiliki dasar yuridis dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 71 Tahun 2019. Namun, pengaturan mengenai tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam mekanisme return masih bersifat umum dan belum mengatur secara rinci batas tanggung jawab maupun standar perlindungan konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan kekaburan norma dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan penegasan pengaturan hukum guna menjamin perlindungan konsumen serta kepastian hukum dalam mekanisme pengembalian barang pada transaksi e-commerce
References
Alpiana, D. A., Astutik, S., Ayuningtyas, F., & Aribawa, M. Y. 2025. Tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi e-commerce perspektif perlindungan konsumen. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 9(2), 473–492.
Damayanti, N., & Apriani, R. 2025. Perlindungan hukum bagi konsumen pada kasus perubahan venue konser DAY6 oleh promotor. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 5(2), 344–350.
Dantes, K. F. (2022). Pengaturan Sistem Elektronik Dalam Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Yang Berkepastian. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 527-536.
Eniasih, N. L., & Dantes, K. F. (2025). Implementasi Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terkait Penggunaan Klausula Eksonerasi pada Bukti Transaksi Barang di Kota Singaraja. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 5(2).
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189.
Mahesa, K. H., Setianto, M. J., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan Hukum Dalam Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 115-124.
Nur, A. W., Rijal, B. M. D. M., Mustafa, D. W., & Nelvi. 2024. Tanggung jawab pelaksana sistem elektronik dalam melindungi informasi pemakai media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. LEGAL: Journal of Law, 3(1), 18–29.
Pranoto, T. Z., Windari, R. A., & Adnyani, N. K. S. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Dalam Era Digital: Review Negatif Yang Dilakukan Influencer Di Platfrom Tiktok Shop Yang Merugikan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5187-5201.
Prastya, K. F. I., Adnyani, N. K. S., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menurut Pasal 1320 Kuhperdata Dan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 617-625.
Pratama, R., & Wijaya, I. M. (2024). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik. Jurnal Yustisia, 13(1), 60–72.
Purwito, E. 2023. Konsep perlindungan hukum konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap produk gula pasir kadaluarsa di Kota Surabaya. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(1), 109–129.
Rachmat, S., Alhady, I., Redra, I., & Ruslina, E. 2025. Transformasi hukum sebagai pondasi ekonomi digital serta inovasi dalam analisis regulasi dan tantangan implementasi. Jurnal Kelola, 8(1), 1–9.
Rahadita, I. B. A., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Upaya Pengajuan Ganti Kerugian Atas Penipuan Jual Beli Ponsel Ilegal Pada Transaksi Elektronik Melalui E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 149-159.
Soetedjo, T., & Andryawan. (2023). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli secara elektronik. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(2).
Su, B. R., Lie, G., & Putra, M. R. S. 2025. Kekosongan hukum dan ketidakjelasan tanggung jawab platform e-commerce atas produk ilegal dalam transaksi digital. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–16.
Sukmaningsih, N. K. I. A., Pratama, I. P. A., & Prathama, A. A. G. A. I. 2025. Paradigma baru dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Upaya adaptasi terhadap dinamika hukum di era digital dan globalisasi. Jurnal Yustitia, 20(1), 67–76.
Wangi, N. K. P. S. S., Dantes, K. F., & Sudiatmaka, K. (2023). Analisis yuridis hak ulayat terhadap kepemilikan tanah adat berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 112-121.
Barkatullah, A. H. (2019). Hukum transaksi elektronik di Indonesia. Bandung: Nusa Media.
Barkatullah, A. H. 2017. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia: Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-commerce Di Indonesia. Bandung: Nusamedia.
Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction (2nd ed.). New York: W.W. Norton & Company.
Hamid, H. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makasar. Sah Media.
Indradewi, A. A. S. N. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen: Hubungan Konsumen–Produsen, Asas, Tujuan, Dan Aspek Hukum Perdata, Administrasi, Pidana. Denpasar. Udayana University Press.
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Kriswandaru, A. S. 2024. Hukum Perlindungan Konsumen. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.
Kusumadewi, Y., & Sharon, G. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta:Lembaga Fatimah Azzahrah.
Makarim, E. (2020). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. Depok: Rajawali Pers.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2018). Cyber law: Aspek hukum teknologi informasi. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, P. M. 2017. Penelitian hukum. Jakarta. Prenadamedia Group.
Masri, E., Handayani, O., Dhianty, R., & Wahyuni, S. 2023. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Miru, A., & Yodo, S. (2021). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Pajaitan, H. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sari, N. 2021. Permasalahan Kontemporer Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Yogyakarta: UAD Press.
Shidarta. (2018). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Edisi revisi). Jakarta: Grasindo.
Sidabalok, J. (2018). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. 2021. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. 2011. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Solikin, N. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jawa Timur: Qiara Media.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Zulham. (2016). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 komangvena, Ni Komang Febrinayanti Dantes, I Gusti Ayu Apsari Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a