Kajian Yuridis Normatif terhadap Pengaturan Tindak Pidana Siber dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia

Authors

  • Windi Audina Ilmu Hukum, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5572

Keywords:

Harmonisasi hukum; kajian yuridis normatif; kepastian hukum; tindak pidana siber; UU ITE.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah melahirkan berbagai bentuk tindak pidana siber yang semakin kompleks di Indonesia. Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai instrumen hukum utama dalam penanggulangan cybercrime terus mengalami dinamika melalui perubahan regulasi, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif pengaturan tindak pidana siber dalam UU ITE serta mengkaji konsistensi dan harmonisasi norma dalam menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan, melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis terhadap UU ITE, KUHP Nasional, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstruktif, pengaturan tindak pidana siber dalam UU ITE telah mengalami penyempurnaan melalui penambahan norma baru, penguatan alat bukti elektronik, serta perluasan kewenangan penegak hukum. Namun masih terdapat kelemahan normatif berupa multitafsir norma, tumpang tindih pengaturan dengan KUHP dan UU PDP, serta adanya ketentuan transisi (sunset clause) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Keterbatasan kapasitas kelembagaan dan tantangan pembuktian digital turut mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi regulasi secara komprehensif dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penanggulangan tindak pidana siber di Indonesia.

References

Aini, N., & Lubis, F. (2024). Tantangan Pembuktian Dalam Kasus Kejahatan Siber. Judge : Jurnal Hukum, 5(02), 55–63. Altansa, F., & Rahmat, D. (2024). Analisis Yuridis Kewenangan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v2i1.27

Aprilianti, A. (2024). Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Begawan Abioso, 15(1), 41–50. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.1002

Aulia, H., Muhlizar, & Harmuzan. (2026). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 155/Pid.Sus/2024.PN.Tte). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7198–7212. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4607

Djarawula, M., Alfiani, N., & Mayasari, H. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi (Cybercrime) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3799–3806. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842

Djibu, M. A. (2025). Transformasi Digital dan Keamanan Siber: Upaya Penanggulangan Kejahatan di Era Teknologi di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum, 6(01), 341–347. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1182

Djulaeka, & Rahayu, D. (2020). Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Fitri, S. N. (2022). Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 7(1), 104–124. https://doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12719

Fitri, S. N. (2024). Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. 104–124.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.

Maudy. (2025). Transformasi Digital dan Keamanan Siber: Upaya Penanggulangan Kejahatan di Era Teknologi di Indonesia. 06(01), 341–347.

Munir. (2024). Kajian Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE: Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(2), 1–12. https://doi.org/10.34304/jf.v13i2.284

Nursyamsu, M. R. A., Kurniati, Y., & Krisnamurti, H. (2025). Peran Bhabinkamtibmas Dalam Pencegahan Tindak Pidana Siber Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 6127–6136. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20769

Pansariadi, R. S. B., & Soekorini, N. (2023). Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya. Binamulia Hukum, 12(2), 287–298. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605

Primadhany, E. F., Hadi, A. M., Rasyid, A., S, H. T. H., Bhakti, I. S. G., Rosita, D., Ramadhani, D. W., Rauf, A., Rustan, Widodo, M. F. S., Dewi, S. R., Anita, A. A., Hidayat, D. N., Musthofa, M. A. A., Rohmah, A. N., & Surayda, H. I. (2025). Pengantar Hukum Siber Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.

Sahlepi, M. A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 1402–1412.

Santoso, I., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Agusmidah, A. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya Pedoman Implementasi Pasal—Pasal Tertentu UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 329–335. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.312

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (M. Tajuddin, Ed.). Publika Global Media.

Yudistira, M., & Ramadani, R. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Oleh Kominfo. UNES Law Review, 5(4), 3917–3929. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.698

Zamayya, A. R. R., Wagiyanto, D. I., Joesoef, P. G., Salim, R. E., & Thendean, T. (2025). Kajian Teoritis Implikasi The United Nations Convention Against Cybercrime Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Siber Indonesia. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 9(2), 343–354.

Zhafira, I., Ismansyah, I., & Yoserwan, Y. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Putusan Nomor 1909 K/Pid.Sus/2021. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 901–912. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.408

Downloads

Published

2026-04-21

How to Cite

Audina, W. (2026). Kajian Yuridis Normatif terhadap Pengaturan Tindak Pidana Siber dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7374–7386. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5572

Issue

Section

Articles