Analisis Yuridis Normatif terhadap Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Authors

  • Zikriansyah Tri Baskara Hukum, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5570

Keywords:

Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum Anak, Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana, Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak traumatis jangka panjang bagi korban. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara mendalam kerangka normatif perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, konseptual, dan analitis, kajian ini menelaah bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil kajian memperlihatkan bahwa secara normatif instrumen hukum yang tersedia sudah cukup memadai, namun kesenjangan signifikan antara das sollen dan das sein masih nyata terjadi dalam praktik peradilan. Tumpang tindih regulasi, rendahnya kapasitas aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas ramah anak, serta kuatnya budaya victim blaming menjadi faktor penghambat utama yang melemahkan efektivitas perlindungan korban. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi secara menyeluruh, penguatan kapasitas sumber daya manusia berbasis perspektif victim-oriented, perluasan layanan terpadu hingga wilayah terpencil, serta edukasi publik yang berkelanjutan guna mengikis stigma sosial terhadap korban.

References

Ariani, Wulandari, H., & Suyanto. (2021). Kekerasan & Penelantaran pada Anak. Universitas Brawijaya Press.

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 1689–1699. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362

Bachmid, A. A. (2025). Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Kebijakan dan Pelaksanaannya di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 104–113. https://doi.org/10.55357/is.v6i1.838

Defretes, D. A., & Setyorini, E. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Studi: Polrestabes Surabaya. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(06), 1–9. (Bahasa Indonesia). https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1605

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

Erdin, E., Shofiana, A., & Indar, I. J. (2025). The Effectiveness of Restorative Justice in Resolving Juvenile Criminal Offenses in Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 3(1), 918–936. https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2288

Fahmi, A. N., & Julinardo, D. (2024). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 301–305.

Gemilang, M. S., & Idris, I. (2024). Pendekatan Socio-Legal Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Legislatif, 58–69.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68

Leqsha, S., Sinurat, A. V. Y., Sholat, J., & Aulia, S. (2025). Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagai Extraordinary Crime: Kajian Kriminologis, Evaluasi Efektivitas Kebijakan Hukum Pidana Berbasis Perlindungan Anak, dan Identifikasi Kesenjangan Implementasi Regulasi di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum, 6(02), 374–379. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.2060

Manan, N. S., & Tanudjaja, T. (2025). Anak dan Kekerasan Seksual: Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia. Perspektif Hukum, 174–186. https://doi.org/10.30649/ph.v25i1.323

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. In Prenada Media (p. hal 270). Prenada Media.

Nirmalasari, D. Y. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 356–367. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.299

Prasetio, M. A. R., Aniatuzzahro, A., & Romdoni, M. (2025). Efektivitas Hukum dalam Perlindungan Korban Anak: Analisis Viktimologi Kasus Geng Remaja di Binus. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 96–108. https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6864

Pratama, M. A., Maroni, & Amrullah, R. (2026). Kepastian Hukum Pemberian Restitusi terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Praktik Kejaksaan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 143–151. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4266

Rahayu, N., & Triantono. (2024). Untuk Keadilan Bagi Korban: Urgensi Optimalisasi Penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. In Penerbit Pustaka Rumah C1nta.

Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(1), 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207

Setyoadi, S. F. P., Siswanto, H., Monica, D. R., Gustiniati, D., & Meidiantama, R. (2025b). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Saksi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kepada Anak (Studi Putusan Nomor 18/ PID. SUS/ 2024/ PN.MET). Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(4), 167–186. https://doi.org/10.8734/CAUSA.v1i2.365

Sosia, A. I. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Dan Hukum, 2(2), 25–30. https://doi.org/10.70134/pakehum.v2i2.571

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (M. Tajuddin, Ed.). Publika Global Media.

Wulandari, H. (2021). Kekerasan & Penelantaran pada Anak. Universitas Brawijaya Press.

Yatini, K., Yusuf, H., & Salia, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(06), 1–9. https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1605

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Use of Normative Juridical Methods in Proving the Truth in Legal Research. Smart Law Journal, 2(2), 114–123

Downloads

Published

2026-04-21

How to Cite

Baskara, Z. T. (2026). Analisis Yuridis Normatif terhadap Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7397–7407. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5570

Issue

Section

Articles