Perlindungan Hukum bagi Korban Child Grooming dalam Kasus Aurelie Moeremans melalui Pendekatan Yuridis Normatif dan Instrumen Hukum Nasional

Authors

  • Azijah Ilmu Hukum, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5569

Keywords:

Eksploitasi Seksual Anak, Grooming Digital, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, Perlindungan Hukum.

Abstract

Fenomena child grooming merupakan kejahatan seksual manipulatif terhadap anak yang berdampak destruktif secara psikologis, namun belum mendapat pengaturan yuridis yang spesifik dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi korban child grooming berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan menggunakan kasus Aurelie Moeremans sebagai sumber empiris naratif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berbasis studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga instrumen hukum tersebut secara kolektif membentuk ekosistem normatif yang progresif, mencakup pengakuan kekerasan psikologis, perlindungan khusus anak, dan regulasi kejahatan berbasis digital. Namun, tidak satu pun mendefinisikan child grooming sebagai delik mandiri, sehingga fase manipulasi awal, gaslighting, dan emotional coercion belum terjangkau secara memadai. Perlindungan hukum yang tersedia cenderung bersifat reaktif. Penelitian ini merekomendasikan perumusan definisi yuridis child grooming sebagai delik mandiri dalam revisi UU Perlindungan Anak, penguatan kapasitas kelembagaan LPSK dan KPAI, serta pembentukan peraturan pelaksana yang memformalisasikan koordinasi antarlembaga dan prosedur pemulihan berbasis trauma-informed approach.

References

Amilda, S., Sutari, Y. L., Audi, M. A. A., Hafizhah, A., & Rosmalinda. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Keingintahuan yang Salah dalam Penggunaan Media Sosial. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 918–928. https://doi.org/10.70193/cendekia.v3i1.173

Audina, W., & Zaky, M. (2024). Controlling Child Grooming In The Digital World: Public Policy Strategies Based On Media Criminology Studies. International Journal Of Environmental, Sustainability, And Social Science, 2(3), 106–116.

Basit, A., Bahrudin, R., & Arahman, M. N. (2025). Perlindungan Anak dari Grooming Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif: Kajian Yuridis-Normatif Komparatif. AL MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 6(1), 1112–1123. https://doi.org/10.37680/almikraj.v6i1.8478

Geovani, I., Nurkhotijah, S., Kurniawan, H., Milanie, F., & Nur Ilham, R. (2021). Juridical Analysis of Victims of the Economic Exploitation of Children Under the Age To Realize Legal Protection From Human Rights Aspects. International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS), 1(1), 45–52. https://doi.org/10.54443/ijerlas.v1i1.10

Hardiyanti, D. T., & Harefa, B. (2021). Perlindungan Terhadap Korban Grooming Yang Dilakukan Oleh Narapidana Pencabulan Anak. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(2), 332–349.

Haryanto, K. A. P., & Harefa, B. (2022). The Urgency of Child Grooming Regulation in the Legal System in Indonesia. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(2), 75–91. https://doi.org/10.24252/ad.vi.32250

Johnson, A. K. (2024). Grooming and Child Sexual Abuse in Organizational Settings—An Expanded Role for International Human Rights Law. Journal of Human Rights Practice, 16(1), 355–373. https://doi.org/10.1093/jhuman/huad039

Manoj, D., James, R. I., Kumaran, S., Devnath, G. P., Varughese, B. T., Arakkal, A. L., & Johnson, L. R. (2025). Behind the screens: Understanding the gaps in India’s fight against online child sexual abuse and exploitation. Child Protection and Practice, 4, 100088. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.chipro.2024.100088

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. In Prenada Media (p. hal 270). Prenada Media.

Moeremans, A. (2025). Broken strings: Kepingan masa muda yang patah (1st ed.). Yogyakarta: Ohara Books.

Najmudin, N., Adinda, N. R., Abdul, U., Toisuta, J., Huda, T., Islam, U., Sunan, N., & Djati, G. (2025). Mengungkap Jerat Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Analisis Kritis UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 3(4), 3630–3654.

Pebriani, I. (2025). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban Sextortion dan Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Digital: Studi Kasus Laporan Komdigi Tahun 2024. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 02(2), 16–30.

Putri, K. A. M. A., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Child Grooming Daring Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11).

Rahmanati, Z., Priyono, D., & Azizah, N. A. (2023). Law Enforcement in the Protection of Children Victims of Online Child Grooming Cyberspace during the Covid-19 Pandemic. GMPI Conference Series, 2(May 2022), 73–80. https://doi.org/10.53889/gmpics.v2.176

Sari, P. A. P., & Astuti, P. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Child Grooming Di Indonesia Dan Australia. Indonesian Journal of Contemporary Law, 1(2).

Sistha, W. W., Harahap, I., & Pardede, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 294–312.

Soekanto, S. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Raja Grafindo Persada, hlm.50.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2011). Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 44(8), 287.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 48.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2024). Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 45–52.

Wibowo, L. K., & Limijadi, E. K. S. (2024). Enforcement of Criminal Law Against Perpetrators With Online Gambling Addiction. In Medicine and Law (Vol. 43, Issue 3). Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.63776/gtsvs031

Wiguna, K. A. A., Rusmana, I. P. E., Arswati, N. N. J., & Wulandari, N. G. A. A. M. T. (2025). Pengaturan Hukum Positif Indonesia Terkait Perlindungan Anak Terhadap Modus Operandi Child Grooming Melalui Cyberspace Game Online. Al-Zayn: Jurnal Sosial & Hukum, 3(5), 6745–6753.

Zahirah, A. A., Sinaulan, R. L., & Hasibuan, E. S. (2025). Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Dari Tindakan Kekerasan Seksual Menurut UU No. 17 Tahun 2016 (Kasus Child Grooming Dalam Game Online). Journal of Law and Security Studies, 2(1), 123–132. https://doi.org/10.31599/mfswbk14

Downloads

Published

2026-04-21

How to Cite

Azijah. (2026). Perlindungan Hukum bagi Korban Child Grooming dalam Kasus Aurelie Moeremans melalui Pendekatan Yuridis Normatif dan Instrumen Hukum Nasional. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7408–7418. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5569

Issue

Section

Articles