Akibat Hukum Pembagian Harta Bersama Bagi Para Pihak Yang Memiliki Anak Belum Dewasa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5560Keywords:
Harta Bersama, Perceraian, Akibat Hukum, Anak Belum Dewasa, Kepentingan Terbaik AnakAbstract
Pembagian harta bersama akibat perceraian merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering menimbulkan sengketa, terutama apabila para pihak memiliki anak yang belum dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pembagian harta bersama terhadap para pihak serta implikasinya terhadap pemenuhan hak dan kepentingan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama pada prinsipnya dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan hukum perdata maupun hukum Islam. Keberadaan anak yang belum dewasa menimbulkan akibat hukum tambahan, khususnya terkait kewajiban orang tua dalam menjamin pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Oleh karena itu, dalam praktiknya, pembagian harta bersama tidak hanya mempertimbangkan hak masing-masing pihak, tetapi juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak tetap menjadi prioritas utama meskipun terjadi pembagian harta bersama akibat perceraian.
References
Ahmad Fauzi, “Perlindungan Hak Anak dalam Perkara Perceraian,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No. 1, 2020.
Ahmad Rifai, “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Progresif,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. 2, 2018.
Eka Putri Handayani, “Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dalam Perkara Harta Bersama,” Jurnal Peradilan Agama, Vol. 11 No. 1, 2022.
Fajar Nugroho, “Dampak Perceraian terhadap Pemenuhan Hak Anak,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 No. 2, 2020.
Fitri Handayani, “Kedudukan Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Nasional,” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5 No. 2, 2020.
Hendra Gunawan, “Implementasi Pasal 35–37 UU Perkawinan dalam Sengketa Harta Bersama,” Jurnal Rechtsidee, Vol. 7 No. 1, 2020.
Luthfi Widagdo, “Dampak Perceraian terhadap Kondisi Psikologis Anak,” Jurnal Psikologi dan Hukum, Vol. 7 No. 1, 2020.
Nanda Pratama, “Perlindungan Hak Anak dalam Sengketa Harta Bersama,” Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 6 No. 2, 2021.
Nanda Pratama, “Perlindungan Hak Anak dalam Sengketa Harta Bersama,” Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 6 No. 2, 2021.
Rika Saraswati, “Hak Anak atas Kesejahteraan dalam Perspektif Hukum,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 3, 2019.
Siti Nurhayati, “Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian dan Dampaknya terhadap Anak,” Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 5 No. 2, 2019.
Yulies Tiena Masriani, “Pengaturan Harta Bersama dalam Perkawinan,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 2, 2019.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2006.
J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mayva Rezita Fairuza, Nunung Rodliyah, Kasmawati, Siti Nurhasanah, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a