Analisis Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Seumur Hidup Sebagai Upaya Penyelundupan Hukum Terhadap Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing

(Studi Putusan Nomor 112/Pdt.G/2016/PN Gin)

Authors

  • Kadek Oktavianiasih Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5538

Keywords:

Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup,Penguasaan Hak Atas Tanah, Warga Negara Asing.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 112/Pdt.G/2016/PN Gin, serta akibat hukum perjanjian sewa-menyewa seumur hidup sebagai bentuk penyelundupan hukum terhadap penguasaan hak atas tanah oleh warga negara asing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan, menilai bahwa perjanjian sewa-menyewa seumur hidup yang disertai pengalihan hak kepada warga negara asing tidak dapat dibenarkan secara hukum. Perjanjian tersebut tidak memenuhi hakikat perjanjian sewa-menyewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata, karena tidak mencerminkan sifat sementara dan tidak memberikan kepastian mengenai jangka waktu berakhirnya perjanjian. Selain itu, pengalihan hak atas tanah secara tidak langsung kepada warga negara asing dengan menyelundupkan nominee di dalam perjanjian sewa-menyewa, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA. Akibat hukum atas perjanjian sewa-menyewa seumur hidup sebagai upaya penyelundupan hukum adalah perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena mengandung sebab yang terlarang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. sehingga perjanjian sewa-menyewa dapat dianggap tidak pernah ada sejak awal, tidak menimbulkan hubungan hukum yang sah, seluruh hak dan kewajiban para pihak menjadi hapus, serta penguasaan hak atas tanah dikembalikan kepada pemilik yang sah.

References

Adnyani, N. K.S. (2013). Sertifikasi Tanah Ayahan Desa dalam Mempertahankan Omset Desa & Pengaruhnya terhadap Swadaya Masyarakat dalam Pembangunan. Pandecta, 8(1), 78–79.

Adnyani, N. K.S. (2013). Tinjauan Yuridis Sahnya Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Menurut Hukum Adat Dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Di Kabupaten Karangasem. Media Komunikasi FIS, 12(1), 79–81.

Butar, A. N. B., Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. S. (2023). Culture The Position Of Notarial Deeds Against Marital Agreements Based On The Notary Office Law Number 2 Of 2014. International Journal Of Law, Toursim, And Culture, 1(2), 100-101

Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat Dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Ppats) Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Ppat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 910–911.

Dantes, K.F., & Hadi, I.G.A.A. (2021). Dasar Hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Di Badan Pengolahan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng.Jurnal Komunikasi Hukum, 7`(1), 488-499.

Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2023). Tanggung Jawab Notaris Atas Pembuatan Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Putusan Mk No. 69/Puu Xiii/2015 Di Kabupaten Tabanan. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 83–84.

Dantes, K. F., Hadi, I. G. A. A., & Kusuma, P.R.A. (2024). Kebijakan Pemerintah dalam Pemberian Bentuk Ganti Kerugian pada Pengadaan Tanah Berskala Kecil Berbasis Keadilan di Kabupaten Buleleng. SENARI, 9(1), 225–226.

Faebriyanti, M., & Hidayat, A. S. (2024). Akibat Hukum Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bagi Para Pihak Berdasarkan Perjanjian Nominee. Mavisha: Law and Society Journal, 1(1), 55–56.

Hadi, I. G. A.A, Dantes, K. F., Windari, R. A., Putu, N., Parwati, E., & Lestari, N. (2025). Akta Autentik Perjanjian Kawin Berdasarkan Putusan MK No . 69 / PUU-XIII / 2015 : Proses dan Pertanggungjawaban Notaris di Kabupaten Tabanan. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(02), 245–246.

Hasibuan, N. (2016). Pembuatan Perjanjian Nominee Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. NOTARIIL Jurnal Kenotariatan, 1(1), 45–48.

Herawati, K. M. (2021). Pertanggungjawaban Notaris Dan Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing Akibat Perjanjian Nominee. Jurnal Yustitia, 15 (2), 49-50.

Kindangen, A. P. (2019). Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Warga negara asing yang Memiliki Hak Milik atas Tanah melalui Perjanjian Nominee Menurut Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lex Et Societatis, 7(2), 55–57.

Lestari, K. I., Dantes, K. F., & Suastika, I. N. (2024). Legal Review Of Article 15 Paragraph ( 2 ) Of Law Number 2 Of 2014 Concerning The Office Of Notary Public Regarding The Validity Of Legalization And Warranty Of Deeds Under Hand By Notaries. International Journal of Law, Tourism, and Culture, 2(3), 152–153.

Mulyana, D., & Abdughani, R. K. (2021). Tanggung Jawab Notaris/Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum. Juris and Society, 1(1), 110–111.

Ridhogusti, R., & Kurniati, G. (2024). Implications of Nominee Agreements in Land Ownership by Foreign Nationals in Bali: Case Study of Nominee Agreement in Decision No. 274/Pdt. G/2020/PN Dps. Reformasi Hukum, 28 (2),155–158.

Saputri, A. D. (2015). Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Bagi Warga negara asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 12 / Pdt / 2014 / Pt . Dps ) B . Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara. Jurnal Repertorium, 2(2), 99–102.

Sinaga, A.N.(2019). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1). 2-3.

Suryani, F., Dantes, K. F., & Setianto, M. J. (2024). Legal Protection Of Security Goods Held By The Creditor Based On The Debt Acknowledgment Deed According To Law No . 4 Of 1996 Concerning Monitoring Rights. International Journal of Law, Tourism, and Culture, 2(3), 132–133.

Arba,H. (2019). Hukum Agraria Indonesia.Jakarta:Sinar Grafika

Ali, Zainudin. (2019). Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Sinar Grafika

Mertokusumo, S. (2011). Teori Hukum. Yogjakarta: Universitas Atma Jaya.

Margono,H. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta Timur:Sinar Grafika offset.

Yamin, A., Dewi, G., Sanafiah, F., & Gunawan, J. (2023). Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. CV. Surabaya:Jakad Media Publishing.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, Satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah (Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630)

Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 112/Pdt.G/2016/PN Gin.

Downloads

Published

2026-04-21

How to Cite

Kadek Oktavianiasih, Komang Febrinayanti Dantes, & Ni Ketut Sari Adnyani. (2026). Analisis Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Seumur Hidup Sebagai Upaya Penyelundupan Hukum Terhadap Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing : (Studi Putusan Nomor 112/Pdt.G/2016/PN Gin). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7428–7440. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5538

Issue

Section

Articles