Analisis Yuridis Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Ahli Waris Di Adat Batak Toba Setelah Adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5461Keywords:
hukum adat, Batak Toba, waris, anak perempuan, Mahkamah AgungAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris dalam hukum adat Batak Toba setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara tradisional, sistem pewarisan dalam masyarakat Batak Toba menganut sistem patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, sedangkan anak perempuan tidak memperoleh bagian yang setara. Namun, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017, terjadi perkembangan yuridis yang memberikan pengakuan terhadap hak anak perempuan sebagai ahli waris berdasarkan hubungan darah dan prinsip keadilan. Meskipun demikian, implementasi putusan tersebut dalam masyarakat masih menghadapi kendala akibat kuatnya pengaruh nilai-nilai adat serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam sistem pewarisan.
References
Abon, M. A., Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. S. (2022). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 64-80.
Adnyani, N.K.S. (2016). Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat dan Kesetaraan Gender. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(1), 754-769.
Adnyani, N.K.S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya Terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(2), 168-177.
Harianja, L. (2021). Harmonisasi hukum adat dan hukum nasional dalam pembagian warisan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 487–500.
Hutabarat, R. (2020). Perubahan sistem pewarisan adat Batak Toba dalam perspektif modernisasi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2), 45–60.
Manullang, R. (2019). Transformasi nilai adat dalam pembagian warisan masyarakat Batak. Jurnal Sosiohumaniora, 21(3), 275–283.
Nainggolan, T. (2020). Perspektif keadilan gender dalam hukum waris adat Batak Toba. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 150–165.
Panjaitan, B. (2018). Rekonstruksi hukum waris adat Batak Toba berbasis kesetaraan gender. Jurnal Arena Hukum, 11(2), 233–250.
Sihotang, H. (2022). Implementasi putusan Mahkamah Agung terhadap hukum adat waris Batak Toba. Jurnal Yudisial, 15(2), 210–225.
Simarmata, J. (2017). Hak perempuan dalam sistem pewarisan adat Batak Toba. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 5(2), 98–112.
Sinaga, D. (2021). Dinamika hukum adat Batak Toba dalam perkembangan hukum nasional. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 55–70.
Siregar, M. (2018). Kedudukan perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba. Jurnal Ius Civile, 2(1), 120–140.
Tambunan, E. (2019). Analisis yuridis pembagian warisan dalam masyarakat Batak Toba. Jurnal Rechtsvinding, 8(3), 367–382.
Hadikusuma, H. (2003). Hukum waris adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2014). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 mario silitonga, Ni ketut sari adnyani, Komang febrinayanti dantes

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a