Konstruksi Hukum Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5453Keywords:
Cryptocurrency; Era Digital; Pembalikan Beban Pembuktian; Penegakan Hukum; Tindak Pidana Pencucian UangAbstract
Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan white collar crime yang semakin kompleks dan mengancam stabilitas sistem keuangan global, khususnya dengan berkembangnya teknologi digital seperti cryptocurrency dan virtual assets. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta merumuskan konsep ideal yang adaptif di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 merupakan instrumen hukum extraordinary yang efektif dalam mengatasi kesulitan pembuktian asal-usul aset hasil kejahatan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti inkonsistensi putusan pengadilan, disharmonisasi regulasi antar lembaga, serta paradoksi antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya prinsip presumption of innocence. Di era digital, kompleksitas semakin meningkat akibat penggunaan teknologi seperti blockchain, decentralized finance (DeFi), dan aset kripto yang bersifat pseudonim dan lintas batas. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa diperlukan konstruksi hukum pembalikan beban pembuktian yang ideal, yaitu bersifat terbatas, terukur, dan terintegrasi, dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. Optimalisasi dapat dilakukan melalui harmonisasi regulasi lintas sektor, penguatan kapasitas teknis aparat penegak hukum, pengaturan khusus aset digital, serta pemanfaatan teknologi seperti artificial intelligence dan blockchain analytics dalam proses pembuktian.
References
Adiabakti, E. (2016). Disharmonisasi Pengaturan Pembalikan Beban Pembuktian Perkara Pidana Dalam Perundang-undangan Di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (p. 118349). https://www.neliti.com/publications/118349/
Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135–144. https://doi.org/10.23887/jiis.v7i2.37389
Alviani, A., & Fitri.Z, Y. (2024). Pengaturan Hukum Tindak Pidana terhadap Penyalahgunaan Teknologi AI (Artificial Intelligence)dalam Penipuan Suara (Voice Phising) melalui Telepon Seluler. DE’RECHTSSTAAT, 10(2), 207–216. https://doi.org/10.30997/jhd.v10i2.15150
Apriliansah, L., & Yusuf, H. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Ekonomi: Studi Pada Kasus Pencucian Uang Di Indonesia. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 9922–9937. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/1869
Bank Indonesia. (2024). Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Jakarta: Bank Indonesia.
Cox, D. (2014). Handbook of Anti-Money Laundering. John Wiley & Sons.
Daluwathumullagamage, D. J., & Sims, A. (2021). Fantastic Beasts: Blockchain Based Banking. Journal of Risk and Financial Management, 14(4), 170. https://doi.org/10.3390/jrfm14040170
Fitriadila, D. S. (2026). Pembalikan Beban Pembuktian Pada Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Peraturan Perundangundangan di Indonesia. Univ Jambi. https://repository.unja.ac.id/90348/
Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1), 53–68. https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.19163
Harun, M. N. H. D., Imran, S. Y., & Apripari. (2025). Crypto Crime: Rekonstruksi Kualifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Era Digital Hukum Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9520–9537. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2651
Khablo, O., & Svoboda, I. (2024). International standards for the application of the presumption of innocence in criminal proceedings. Naukovij Vìsnik Nacìonalʹnoï Akademìï Vnutrìšnìh Sprav, 29(1), 55–65. https://doi.org/10.56215/naia-herald/1.2024.55
Kurniawan, R. (2025, October 10). Non-Custodial Wallet: Kendali Penuh, Risiko Nyata! Belajar Jual Bitcoin Beli Bitcoin | Indodax Academy. https://_/academy/non-custodial-wallet-kendali-penuh-risiko-nyata/
Mouriska, N., & Purwati, A. (2025). Peran Financial Action Task Force (FATF) Dalam Harmonisasi Penanggulangan Pencucian Uang Global. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(8), 321–334. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.813
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Universitas Mataram. https://eprints.unram.ac.id/20305/
Mulkan, H. (2022). Mulkan, H. (2022). Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus. CV. Amanah. https://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19321/
Novianti, N. (2021). Implementasi Keterbukaan Rahasia Bank Dalam Konstruksi Hukum Di Indonesia. Jurnal JURISTIC, 2(03), 279–293. https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2708
Peryanto, J., Napitupulu, D. R. W., & Saragi, P. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Cryptocurrency Menurut UU No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.: Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), 2432–2446. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7576
Putra, B. (2023). Sistem Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 2(8), 745–758. https://doi.org/10.58344/locus.v2i8.1586
PPATK. (2024). Integritas PPATK Mengawal Asta Cita Indonesia: Laporan Tahunan 2024. Jakarta: PPATK.
PPATK. (2021). Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2020. Jakarta: PPATK.
Putra, R. T., Sudjiarto, T., & L.Panggabean, M. (2025). Analisa Pertanggungjawaban Pidana Atas Penggunaan Aset Kripto Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 6538–6552. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.9585
Rani, D. A. M., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). Uang Virtual (Cryptocurrency) sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perdagangan Saham. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 19–23. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2961.19-23
Reswara, M. R. (2025). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Negara Amerika Serikat, Australia dan Irlandia [Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/261650
Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279–292. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.146
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46–58. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Soewarsono, J. I. (2024). Membongkar Kejahatan Keuangan: Penyelidikan tentang Manipulasi Pajak dan Pencucian Uang di Dunia Korporat. Mega Press Nusantara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
von Solms, J. (2021). Integrating Regulatory Technology (RegTech) into the digital transformation of a bank Treasury. Journal of Banking Regulation, 22(2), 152–168. https://doi.org/10.1057/s41261-020-00134-0
Wangga, M. S. E. (2012). Mekanisme Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 333–352. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.814
Yanuar, M. A. (2024). Pemaknaan Unsur Pengetahuan dalam Delik Pencucian Uang: Telaah Kritis Terhadap Doktrin Pro Parte Dolus Pro Parte Culpa. The Prosecutor Law Review, 2(2). https://doi.org/10.64843/prolev.v2i2.38
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yudiasti Antari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a