Kedudukan Hukum Artificial Intelligence dan Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5450Keywords:
Artificial Intelligence, hukum pidana Indonesia, kedudukan hukumAbstract
Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia telah menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait kedudukan hukum dan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum AI dalam sistem hukum pidana Indonesia berdasarkan KUHP 2023 dan UU ITE, mengkaji konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan AI, serta menelaah implikasi yuridisnya terhadap penegakan hukum pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif-kualitatif melalui interpretasi dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI belum diakui sebagai subjek hukum pidana dan masih diposisikan sebagai instrumen yang berada di bawah kendali manusia atau korporasi, sehingga menimbulkan kekosongan norma (legal vacuum). Konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan AI dapat dilakukan melalui model vicarious liability, strict liability, dan model pertanggungjawaban berlapis (multi-level liability) yang melibatkan pengembang, operator, dan pengguna berdasarkan chain of responsibility. Selain itu, diperlukan reinterpretasi terhadap unsur actus reus dan mens rea serta penerapan mekanisme traceability dan auditability dalam pembuktian. Implikasi yuridis dari penetapan status hukum AI menuntut transformasi sistem peradilan pidana, penguatan perlindungan korban, serta peningkatan efektivitas pencegahan melalui pendekatan regulasi yang adaptif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus (lex specialis) tentang AI, harmonisasi dengan hukum internasional, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi AI.
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Syakir Media Press. https://repository.ung.ac.id/karyailmiah/show/8793/buku-metode-penelitian-kualitati.html
Alviani, A., & Fitri.Z, Y. (2024). Pengaturan Hukum Tindak Pidana terhadap Penyalahgunaan Teknologi AI (Artificial Intelligence)dalam Penipuan Suara (Voice Phising) melalui Telepon Seluler. DE’RECHTSSTAAT, 10(2), 207–216. https://doi.org/10.30997/jhd.v10i2.15150
Anggara, I. (2026). Legal Liability of Artificial Intelligence in Criminal Law: A Comparative Study between Indonesia and European Union. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 12–12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5565
Banfatin, P. M., Medan, K. K., & Fallo, D. F. N. (2025). Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Deepfake Dalam Melakukan Tindak Pidana Cybercrime. Pemuliaan Keadilan, 2(1), 60–73. https://doi.org/10.62383/pk.v2i1.402
Chesterman, S. (2020). Artificial Intelligence and The Limits of Legal Personality. International & Comparative Law Quarterly, 69(4), 819–844. https://doi.org/10.1017/S0020589320000366
Dinata, Y. P. K., & Christianto, H. (2022). Tinjauan Teori Check And Balances Lembaga Pertanahan Menghadapi Era Digitalisasi Dimasa Pandemi Covid-19. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(3), 651–659. https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.19.3.651-659
Flora, H. S., Rinaldi, K., Mudjrimin, Mudjrimin., Saraya, S., Handayani, Y. (2024). Hukum Pidana Di Era Digital. CV Rey Media Grafika.
Hibatulloh, B. H. F. (2025). Upaya Penegakan Hukum Terhadap AI (Artificial Intelligence) Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi. TARUNALAW Journal of Law and Syariah, 3(01), 87=98-87=98. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.300
Jaya, F., & Goh, W. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan Atau Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pada Hukum Positif Indonesia. SUPREMASI HUKUM, 17(02), 01–11. https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1287
Junaidi, J. (2026). Transformation of Literary Culture in the Digital Era Through the Use of Artificial Intelligence as a Form of Copyright Protection. 177–204. https://doi.org/10.4018/979-8-3373-1057-2.ch008
Kossay, M., & Idris, M. F. (2025). Tanggung jawab hukum platform digital atas penyalahgunaan ai dalam transaksi elektronik. MAGISTRA Law Review, 6(01), 44–53. https://doi.org/10.56444/malrev.v6i01.5879
Kurnia, I. (2024). Hukum Pidana Siber: Aspek Teoretis dan Praktis dalam Era Digital di Indonesia. Eureka Media Aksara. https://repository.penerbiteureka.com/publications/584083/
Mardayanti, I., Arfah, Y., & Arseto, D. D. (2024). Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Serta Implikasinya Terhadap Etika dan Keamanan. Community Service Progress, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.70021/csp.v3i1.136
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Universitas Mataram. https://eprints.unram.ac.id/20305/
Mulyana, Y. (2024). Sosialisasi Implikasi Hukum Penggunaan Artificial Intellegence Dalam Tindak Pidana Cyber Crime Di Kabupaten Garut. BESIRU : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(11), 942–948. https://doi.org/10.62335/kme8x408
Novrianto, M. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Cyber Crime Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 150–170. https://doi.org/10.32502/khk.v7i2.10615
Nugraha, M., Sadina, A. S., Ramadonna, V., & Hidayat, K. A. (2025). Analisis unsur perbuatan melanggar hukum atas penggunaan artificial intelligence dalam kasus konten deepfake. Legal System Journal, 2(1), 23–36. https://doi.org/10.70656/lsj.v2i1.392
Puannandini, D. A., Fabian, R., Firdaus, R. A. P., Mustopa, M. Z., & Herdiyana, I. (2025). Liabilitas Produk Ai Dalam Sistem Hukum Indonesia: Implikasi Bagi Pengembang, Pengguna, Dan Penyedia Layanan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 24–33. https://doi.org/10.55357/is.v6i1.808
Putri Mecca, A. S., Hidaya, W. A., & Tuasikal, H. (2025). Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Journal of Social & Technology / Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 5(6), 1. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i6.32207
Ravizki, E. N., & Yudhantaka, L. (2022). Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Notaire, 5(3), 351–376. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i3.39063
Rosyadi, S. Y., & Hoesein, Z. A. (2025). Pembaruan Hukum di Era Digital: Aspek Hukum terhadap Validitas Hasil Analisis Artificial Intelligence Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Pidana Pertambangan. Judge : Jurnal Hukum, 6(03), 563–577. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1569
Situmeang, S. M. T. (2020). Cyber Law. CV. Cakra.
Titahelu, J. A. S., Rinaldi, K., Atikah, I., Mustafa, L. O. A., Sopacua, M. G., Rizkia, N. D., Saimima, J. M., Lewerissa, Y. A., Fahririn, F., Kapugu, B. A., Irwanto, I., Rade, S. D., Soeikromo, D., & Flora, H. S. (2023). HUKUM CYBER. CV WIDINA MEDIA UTAMA. https://repository.penerbitwidina.com/publications/565036/
Velasco, C. (2022). Cybercrime and Artificial Intelligence. An overview of the work of international organizations on criminal justice and the international applicable instruments. ERA Forum, 23(1), 109–126. https://doi.org/10.1007/s12027-022-00702-z
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wina Nawawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a