Analisis Hukum Islam Living Together Sebelum Menikah di Era Modern Perspektif Maqasid Syari’ah dan Maslahah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5435Abstract
Fenomena living together sebelum menikah semakin marak di era modern, khususnya di kalangan generasi muda urban, yang menimbulkan tantangan hukum, sosial, dan moral dalam perspektif hukum Islam. Praktik ini menimbulkan ketidakjelasan status hukum, risiko moral, tekanan psikologis, serta potensi kerugian finansial, sehingga perlu dianalisis melalui pendekatan normatif dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi dampak cohabitation terhadap perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maqasid syari’ah); (2) mengevaluasi manfaat dan mudarat praktik living together berdasarkan prinsip maslahah mursalah; dan (3) merumuskan rekomendasi normatif bagi pasangan muda agar dapat menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus tetap patuh pada syariat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif melalui studi kepustakaan (library research), dengan sumber literatur dari jurnal ilmiah dan publikasi terkini (2022–2026), termasuk penelitian terkait blended family, cohabitation, dan keputusan hukum keluarga. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis dengan teknik content analysis untuk menilai dampak, kemaslahatan, dan mudarat praktik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa living together menimbulkan mudarat lebih besar dibandingkan manfaatnya, sehingga tidak dianjurkan dalam perspektif hukum Islam modern. Rekomendasi normatif menekankan ikatan resmi melalui pertunangan atau pernikahan, komunikasi terbuka, dan pendidikan moral-agama bagi pasangan muda agar tercipta keluarga yang harmonis dan sesuai syariat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anis Zahrotun Nisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a