Perlindungan Hukum Data Pribadi Terhadap Data Rekam Medis Elektronik di Indonesia
(Studi Kasus Kebocoran Foto Visum Pasien di RS Bhayangkara Makassar)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5402Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Rekam Medis Elektronik, Hukum Kesehatan.Abstract
Perkembangan pesat teknologi informasi telah membawa transformasi signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (Electronic Medical Records/EMR). Meskipun EMR meningkatkan efisiensi, akurasi, dan aksesibilitas data pasien, penerapannya juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait perlindungan data pribadi, terutama informasi medis yang bersifat sensitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data rekam medis elektronik di Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban hukum dalam kasus kebocoran data, dengan fokus khusus pada insiden kebocoran data medis pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta sumber sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif, implementasinya masih belum optimal akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta infrastruktur teknologi yang belum memadai. Kebocoran data dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal, termasuk kesalahan manusia (human error), rendahnya tingkat kesadaran, serta ancaman siber. Oleh karena itu, penguatan penegakan hukum, peningkatan sistem keamanan data, serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan para pemangku kepentingan menjadi hal yang krusial untuk menjamin perlindungan data pasien secara optimal dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan digital.
References
Afifah, N., Suhariyono, U. S., & Ikawati, F. R. (2025). Analisis Aspek Keamanan Informasi Data Pasien Pada Rekam Medis Elektronik Di UPT Puskesmas Karangploso. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 13(1). https://doi.org/10.33560/jmiki.v13i1.812
Candra, M., Shasmita, S., Chandra, E., Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pengembangan Sistem Telemedicine: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat di Bidang Kesehatan pada Era Society 5.0. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 8(2), 294–303. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v8i2.29519.2024
Darmadi, E. Y., Ropii, I., & Kencana Rukmi, N. (2025). Perlindungan Hukum Rekam Medis elektronik dalam Praktik Kedokteran Gigi. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 6(1), 33–50. https://doi.org/10.30649/jhek.v6i1.271
Fuady, M. (2017). Hukum tentang Klausula Baku: Dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Citra Aditya Bakti.
Herisasono, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Privasi Data Pasien dalam Sistem Rekam Medis Elektronik. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4677–4681. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6620
Khasanah, L., & Budiyanti, N. (2023). Kesiapan Penerapan Rekam Medis Elektronik di Puskesmas Wilayah Kota Cirebon Tahun 2021. Jurnal Informasi Kesehatan Indonesia, 9(2), 192–201.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nugraha, L. A., Zamroni, M., & Romadhon, A. H. (2026). Perlindungan Data Pribadi Pasien Atas Penggunaan Data Rekam Medis. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2901–2919. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4726
Prastyanti, R. A. (2025). Monograf Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pengguna Elektronik. NEM (Nasya Expanding Management).
Putra, M. R. S. (2025). Perlindungan Data Pribadi: Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 dan Tantangan Penegakannya. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara; Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. https://fh.untar.ac.id/2025/09/11/perlindungan-data-pribadi-implementasi-uu-no-27-tahun-2022-dan-tantangan-penegakannya/
Rosadi, S. D. (2023). Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika.
Setiawan, D. P., & H, H. (2024). Penyalahgunaan Data Pribadi Pasien Dalam Rekam Medis Oleh Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan Rumah Sakit. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 674–680. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.14281661
Siregar, R. A., & Sinaga, H. S. R. (2025). ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PASIEN DALAM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI INDONESIA. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 106–116. https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.433
Sukardin, Andriani, L., Silaen, P. Y., Humayrah, W., Qurniyawati, E., Murdani, A. P., Yuliani, C., Umaro, S. Q., Damayati, D. S., Mardian, A., & Sihombing, I. U. A. (2025). Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kesehatan: Perspektif Epidemiologi. Sada Kurnia Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Joshua Yohanes

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a