Hukum Asuransi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum: Analisis terhadap Kepastian Hukum dan Prinsip Keadilan dalam Praktik Perasuransian
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5386Keywords:
Hukum Asuransi, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Perjanjian Asuransi, Penyelesaian Klaim.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas praktik perasuransian di Indonesia yang menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif bagi para pihak dalam perjanjian asuransi. Meskipun asuransi telah lama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dalam praktik masih sering terjadi sengketa klaim dan perbedaan penafsiran terhadap klausula polis yang menimbulkan persoalan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan hukum asuransi dalam sistem hukum Indonesia sebagai instrumen perlindungan hukum bagi para pihak serta menilai apakah pengaturan tersebut telah memberikan kepastian hukum dalam praktik perasuransian, khususnya dalam pelaksanaan dan penyelesaian klaim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum asuransi telah dikonstruksikan sebagai instrumen perlindungan hukum yang mengatur keseimbangan hak dan kewajiban para pihak serta didukung oleh mekanisme pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun dalam praktik, kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud akibat adanya multitafsir klausula polis dan ketidakseimbangan posisi tawar, sehingga diperlukan penguatan harmonisasi norma dan konsistensi penegakan hukum.
References
Ganie, A. J., & Se, S. H. (2023). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.
Laksono, J. T. (2018). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Terhadap Kendaraan Bermotor Dalam Angkutan Penyeberangan. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1). 26-35. https://doi.org/10.30996/jhmo.v0i0.1765
Pieloor, A. F. (2020). Asuransi Tukang Tipu?. Elex Media Komputindo.
Pradnya, D. N., & Dewi, K. D. (2020). Pengaturan Lembaga Penjamin Polis Pada Perusahaan Asuransi Di Indonesia. UDAYANA MASTER LAW JOURNAL Учредители: Universitas Udayana, 9(4), 739-751. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i04.p06
Pratama, A. A., & Bambang Eko Turisno, S. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perjanjian Perpanjangan Asuransi Melalui Telemarketing. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-21. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15655
Safitri, N. F., & Gultom, E. (2025). Implementasi Prinsip Keadilan dalam Kontrak Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 159-172. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v3i3.1284
Santri, S. H. (2017). Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian. UIR Law Review, 1(1), 77-82. https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.165
Sastrawidjaja, M. S. (2003). Hukum Asuransi: Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian. Bandung: Penerbit Alumni.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1979). Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di Dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Pusat Dokumen Universitas Indonesia.
Suratman, S., & Junaidi, M. (2019). Sistem Pengawasan Asuransi Syariah Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal USM Law Review, 2(1), 63-84. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2259
Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 2(1), 105-113. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v2i1.6131
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Shafa Kamilah, Muhammad Syahreza Akbar, Learin Salsabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a