Pemikiran Imam Al-Mawardi Tentang Kekuasaan Kehakiman Perspektif Politik Hukum dan Relevansinya dalam Hukum Tata Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5228Keywords:
Al-Mawardi, Kekuasaan Kehakiman, Politik Hukum, Hukum Tata NegaraAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan
independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem hukum tata negara Indonesia
yang seringkali menghadapi tantangan intervensi politik. Fokus utama kajian ini
adalah mengeksplorasi relevansi pemikiran klasik Imam Al-Mawardi mengenai
konstruksi peradilan dalam kitab Al-Ahkam al-Sultaniyyah terhadap penguatan
politik hukum kekuasaan kehakiman di Indonesia pasca-reformasi. Metode
- penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan komparatif dan historis melalui analisis kualitatif terhadap sumber primer dan
sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kekuasaan kehakiman AlMawardi menempatkan peradilan sebagai pilar sentral yang mandiri dengan
kualifikasi hakim yang sangat ketat guna menjamin objektivitas putusan.
Terdapat sinkronisasi nilai antara prinsip "kekuasaan yang merdeka" dalam Pasal
24 UUD NRI 1945 dengan doktrin Al-Mawardi mengenai pembebasan lembaga
peradilan dari pengaruh eksekutif. Meskipun terdapat perbedaan sumber
kedaulatan, integritas moral dan profesionalisme hakim yang ditekankan AlMawardi menjadi instrumen krusial dalam mendukung politik hukum nasional
yang berorientasi pada keadilan substantif. Kesimpulannya, pemikiran AlMawardi tetap relevan sebagai fondasi etis dan pengayaan teoretis bagi
transformasi sistem peradilan modern di Indonesia.
References
Agusti, Arma. 2024. “Pandangan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Kepastian Hukum Kewenangan Constitutional Complaint.” Jurnal Kewarganegaraan 8(2): 5–6.
Aris Priyadi, SH. 2009. “POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN.” 24(48): 2–11.
Bahauddin, Ahmad Agus. 2025. “Independensi Hakim.” Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Diana, Rashda. 2017. “Al-Mawardi Dan Konsep Kenegaraan Dalam Islam.” Tsaqafah 13(1): 174. doi:10.21111/tsaqafah.v13i1.981.
Didin, Akmaluddin. 2016. “Biography of Al-Mawardi.” Scribd: 1.
Faturrahman, Khalifurrahman Fath dan. 2014. Ahkam Sulthaniyyah. jakarta: Qisthi Press dan Al-Azhar Press.
Firdaus, Raehan, Lantef Widodo, Adinda Dara Sakinah, Aisyah Syafitri Ilham, and Amanda Zahra Nasution. 2024. “Teori Kekuasaan Al-Mawardi : Analisis Dan Implikasinya Di Era Modern Pendahuluan.” Tabayyun : Journal Of Islamic Studies 2(2): 273–76.
Islamiyati, Dewi Hendrawati. 2019. “Analisis Politik Hukum Dan Implementasinya.” Law, Development & Justice Review 2(1): 106–8.
Kaban, Gerry Geovant Supranata. 2025. “Kedudukan Hukum Dan Kekuatan
Mengikat Fatwa MA Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” DANDAPALA.
Khuluq, M Khusnul, S Sy, and M H. 2022. “Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia: Struktur Dan Peran Dalam Ketatanegaraan.” mahkamah agung republik indonesia direktorat jendral badan peradilan agama pengadilan tinggi agama palu pengadilan agama poso (1): 1–29.
Misbahuddin. 2010. “Al-Qada’ Dalam Perspektif Menurut Pandangan Al-Mawardi.” Sosio-Religia 9(3): 88–91.
Moh Roiis Edy, Irsyadul Aufa. 2025. “KEDAULATAN RAKYAT DALAM PERGULATAN KONSEP ISLAM DAN BARAT: ANALISIS PEMIKIRAN AL-MAWARDI DAN JEAN-JACQUES ROUSSEAU.” 1(1). https://ejournal.stital.ac.id/index.php/Qanun.
Rakyat, Majelis Permusyawaratan, Republik Indonesia, Badan Pengkajian, and M P R Ri. 2019. Penataan Kekuasaan Kehakiman. Jakarta Pusat: Badan Pengkajian MPR RI.
Saputri, Fenolia Intan, and Moch Choirul Rizal. 2022. “Studi Pemikiran Ketatanegaraan Imam Al-Mawardi.” Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara 1(1): 15–32. doi:10.30762/vjhtn.v1i1.157.
Syam, Syafruddin. 2018. “Pemikiran Politik Islam Imam Al-Mawardi Dan Relevansinya Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Al-Hadi 2(2): 485. doi:10.54248/alhadi.v2i2.156.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Azisah Syahrani Haris Haris, Andri Tandripadang, H.andri muhammad akmal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a