Implementasi Kebijakan Keamanan Siber dalam Mencegah Cybercrime pada Layanan Shopee PayLater
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4093Keywords:
Keamanan, Siber, Cybercrime, Shopee, PayLater.Abstract
Implementasi kebijakan keamanan siber dalam mencegah cybercrime pada layanan Shopee PayLater menjadi aspek krusial seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan fintech ini di Indonesia. Shopee PayLater menawarkan kemudahan pembayaran dengan sistem "beli sekarang, bayar nanti" yang menarik banyak pengguna, khususnya generasi muda. Metode penelitian untuk studi tentang Implementasi Kebijakan Keamanan Siber dalam Mencegah Cybercrime pada Layanan Shopee PayLater menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi kasus. Hasil penelitian mengenai implementasi kebijakan keamanan siber dalam mencegah cybercrime pada layanan Shopee PayLater menunjukkan bahwa Shopee telah menerapkan berbagai teknologi keamanan yang cukup baik, seperti enkripsi data, autentikasi dua faktor (two-factor authentication), serta sistem pemantauan ketat untuk melindungi data pribadi dan transaksi pengguna. Namun, meski sudah diterapkan protokol keamanan tersebut, penelitian menemukan adanya beberapa celah kerentanan, terutama pada aspek perizinan aplikasi dan proses verifikasi menggunakan kode OTP yang masih dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Kesimpulan dari implementasi kebijakan keamanan siber dalam mencegah cybercrime pada layanan Shopee PayLater adalah bahwa kebijakan ini telah memberikan landasan yang penting untuk melindungi data pribadi pengguna dan menjaga keamanan transaksi digital.
References
Azrica, H., & Sulubara, S. M. (2023). Legalitas Transaksi E Commerce Dalam Platfortm Shopee Ditinjau Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Persfektif Fiqih Muamalah. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 296–318. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1305
Murthada Murthada, & Seri Mughni Sulubara. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(4), 111–121. https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.426
Riska, Seri Mughni Sulubara, N. (2025). Analisis Hukum Peer To Peer Lending Pada Platform Shopee Paylater Perspektif Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen (Tahta Media (ed.)). CV. Tahta Media Group.
Seri Mughni Sulubara, Yury Ulandary, Riska Riska, & Desi Purnama Sari. (2023). Gen Z Wajib Tau! Edukasi dan Penguatan Pasal-Pasal UUD 1945 bagi Generasi Z (Pasca Milenal) bagi Siswa-Siswi SMA Negeri 4 Takengon. Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(4), 96–109. https://doi.org/10.58192/karunia.v2i4.1552
Sulubara, Seri Mughni, Lubis, Hidayati Purnama, Simbolon, Nanci Yosepin, Razi, F. (2024). Teori Hukum Perdata (Studi Kasus: Transaksi E-Commerce Shopee Paylater (Tahta Media (ed.); Edisi Pert). CV. Tahta Media Group.
Sulubara, Seri Mughni, Tasril, Virdyra, N. (2025). Pengantar Hukum Siber (Cybercrime) di Indonesia. CV. Meida Sains Indonesia.
Sulubara, Seri Mughni, I. (2024). Regulasi dan Lisensi Mengenai Perlindungan Hukum Investor di Platform Fintech Peer-To-Peer Lending dalam Hukum Konvensional. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4), 431–442. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4499
Sulubara, Seri Mughni Lubis, Hidayati Purnama, Simbolon, N. Y. (2024). Legal Review of Electronic Commerce-Based Buying and Selling on the Shopee Platform Against Consumers Using Shopee PayLater. Proceeding of IROFONIC 2024, Proceeding(02), 392–402.
Sulubara, S. M. (2024a). Menyajikan Berbagai Insiden Cybercrime yang Terjadi di Indonesia , Termasuk Pencurian Data dan Peretasan Situs Web Pemerintah. Konsensus: Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 1(6), 199–206. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i6.692
Sulubara, S. M. (2024b). Perlindungan Data Pribadi dalam Kasus Ransomware : Apa Kata Hukum ? Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 426–434. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1823
Sulubara, S. M. A. A. (2024). Legalitas Fintech Peer To Peer Lending Pinjaman Online dalam Aspek Hukum Konvensional. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 177–187. https://doi.org/https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1184
Sulubara, S. M., Fauzi, H., Muslim, B., Ferdiansyah, M. F., & Musmulyadi, M. (2025). Judi Online Sebagai Cybercrime Serta Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Digital : Antara Regulasi , Pembuktian , dan Ancaman Cybercrime. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 539–552. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4990
Sulubara, S. M., Lubis, H. P., & Simbolon, N. Y. (2024). Legality Of Shopee Paylater Payments For Shopee Platform E-Commerce Transactions In Conventional Law. DELEGALATA Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 247–256. https://doi.org/10.30596/dll.v9i2.20414
Sulubara, S. M., & Tasril, Virdyra, N. (2025). Legal Protection Of Cybercrime Crimes From Ransomware Attacks And Evaluation Of The Cyber Security And Resilience Bill 2025 In Indonesia ’ S Defense. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(December), 287–297. https://doi.org/10.30596/dll.v10i2.25786
Sulubara, S. M., Tasril, V., & Nurkhalisah. (2025). Perlindungan Hukum Tindak Pidana Cybercrime Dalam Cyberlaw Di Indonesia: Perkembangan Tekhnologi Dan Tantangan Hukum Dalam Mewujudkan Cybersecurity (Edisi Pert). Tahta Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 T. Saiful Basri, Seri Mughni Sulubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a