Kekuatan Pembuktian Surat di Bawah Tangan dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum dalam Sengketa Perdata
(Analisis Putusan No. 26/Pdt.G/2024/PN Mgg)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3662Keywords:
surat di bawah tangan, pembuktian perdata, kepastian hukum, akta, sengketa perdataAbstract
Penelitian ini bermula dari banyaknya penggunaan surat di bawah tangan dalam hubungan perdata masyarakat Indonesia. Dokumen sederhana seperti ini memang praktis, namun sangat rentan menimbulkan lapisan hukum, karena kekuatan pembuktiannya yang tidak menjamin akta autentik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melihat bagaimana posisi dan kekuatan pembuktian surat di bawah tangan, serta sejauh mana dokumen tersebut dapat mempengaruhi kepastian hukum para pihak ketika menjadi alat bukti di konferensi. Penelitian ini dilakukan ,menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus melalui analisis Putusan No. 26/Pdt.G/2024/PN Mgg. Dalam putusan yang dijelaskan, hakim menjadikan satu surat di bawah tangan (bukti T-25) sebagai dasar pertimbangan, meskipun surat tersebut lemah secara formil maupun materiil karena dibuat sepihak, tanpa saksi, dan tanpa pengakuan pembuat surat di konferensi. Penggunaan bukti yang tidak ideal ini justru berakhir pada kesimpulan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga pokok perkara tidak diperiksa dan menimbulkan izin hukum, terutama bagi pihak yang sebenarnya berhak atas SHM yang disengketakan.
References
Achmad, W. (2024). Konflik Sengketa Lahan dan Strategi Penyelesaian di Indonesia. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik Volume 6 Nomor 1.
Ahmad Fauziannor, M. A. (2025). Perbandingan kekuatan Pembuktian antara Akta Otentik dengan Akta di Bawah Tangan dalam Sengketa Perdata. Indonesian Journal of Islamic Jurispudence, Economic, and Legal Theory.
Asikin, Z. (2015). Hukum Acara Perdata di Indonesia . Jakarta : Prenadamedia Group.
Evi. (2021). Kekuatan Pembuktian Suatu Surat Pernyataan Bermaterai dalam Sengketa Keperdataan di Pengadilan. Morality : Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 Nomor 1.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
Kobis, F. (2017). Kekuatan Pembuktian Surat menurut Hukum Acara Perdata. Lex Crimen Vol.5.
Lubis, M. I. (2024). Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata . Judge : Jurnal Hukum Volume 05 Number 02.
Muhammad Luthfi Damanik, F. L. (2024). Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata. Judge : Jurnal Hukum Volume 05 Number 02.
R. Subekti, R. T. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero).
Raja Indo Sinaga, E. P. (2022). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan menurut Hukum Perdata. E-Journal Unsrat : Lex Privatum Vol.10 No.5.
Putusan Nomor 26/Pdt.G/ 2024/ PN.Mgg -diakses melalui website Mahkamah Agung
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement)
RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten)
Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3035 K/Pdt/2000
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ima Nur Syamsiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a