“Legalitas Perkawinan Beda Agama Dan Akibat Hukumnya Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3629Keywords:
Perkawinan beda agama, kepastian hukum, akibat hukum, pencatatan perkawinan.Abstract
Perkawinan beda agama merupakan fenomena sosial yang terus berkembang dalam masyarakat Indonesia yang plural, namun hingga kini masih menimbulkan perdebatan yuridis karena belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perkawinan beda agama dalam sistem hukum positif Indonesia serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkannya bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menempatkan hukum agama dan kepercayaan sebagai dasar sahnya perkawinan, sehingga perkawinan beda agama tidak memperoleh legalitas yuridis dalam sistem hukum positif Indonesia. Meskipun dalam praktik peradilan sempat terdapat perbedaan penafsiran dan putusan hakim, penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 telah menegaskan larangan pencatatan perkawinan beda agama. Akibat hukum dari perkawinan beda agama meliputi tidak diakuinya pencatatan perkawinan, lemahnya perlindungan hukum terhadap pasangan, ketidakjelasan status keperdataan anak, serta persoalan harta bersama dan pewarisan. Penelitian ini menegaskan bahwa ketiadaan legalitas perkawinan beda agama menimbulkan kerentanan hukum yang berkelanjutan, sehingga diperlukan perhatian serius dari pembentuk kebijakan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan dalam masyarakat yang majemuk.
References
Agustian, D., Pebiola, N., Fitriani, N., & Padilah, P. (2025). Peran Hukum Islam dalam Menyikapi Pernikahan Beda Agama: Harmonisasi dan Konflik dalam Konteks Global. Karakter: Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, 2.
Antoni, H. (2023). Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Hak dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(2).
Ashsubli, M. (2015). Undang-Undang Perkawinan dalam Pluralitas Hukum Agama. Jurnal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2(01).
Faishol, I. (2019). Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Kekeluargaan di Indonesia. Jurnal Ulumul Syar’i, 8(2).
Kuala Akbar Andalas, Mulyadi Tanzili, H. K. (2025). Retrogesi Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Kutipan Akta Nikah. JIHHP (Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik), 5(3).
Murniwati, R. (2024). Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya SEMA No. 2 Tahun 2023. UNES Journal of Swara Justisia, 7(4).
Nugraha, W. S., Habeahan, N. P., & Andini, A. (2025). Bersatu dalam Keberagaman. EDUCAZIONE: Jurnal Multidisiplin, 01(31).
Putri, E. A. (2021). Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 15(1).
Rizki, O. S., Cendana, K., & F. S. (2025). Tinjauan Yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Jurnal Ilmiah, 6(1).
Siregar, S., Sakti, I., & Hasanah, U. (2025). Larangan Pernikahan Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam dan HAM. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2(2).
Mesta Wahyu Nita. (2021). Hukum Perkawinan di Indonesia. CV. Laduny Alifatama.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Ferinda K. Fachri. (2022). Sejak 1986 MA Legalkan Kawin Beda Agama, Bagaimana dengan MK? Hukum Online.
Tim Hukum Online. (2025). Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan? Hukum Online.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizki, Okmen Faebuadodo Hulu, Bayu Widianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a