Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia pada Korban Perdagangan Orang dalam Proses Penyidikan Kepolisian

Authors

  • Dianca Putri Ramadhani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Maya Shafira Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3616

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Perdagangan Orang, Penyidikan Kepolisian

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam proses perekrutan, pengiriman, dan penempatan di luar negeri. Dalam kondisi tersebut, peran kepolisian sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban, terutama pada tahap penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia sebagai korban perdagangan orang dalam proses penyidikan kepolisian serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban meliputi pemenuhan hak-hak korban, seperti perlindungan keamanan, pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, serta akses terhadap pemulihan fisik dan psikis. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, antara lain keterbatasan koordinasi antar lembaga, minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap perspektif korban, serta kendala pembuktian dalam tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran kepolisian melalui peningkatan kapasitas penyidik, sinergi antar instansi terkait, serta optimalisasi penerapan peraturan perundang-undangan guna menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi Pekerja Migran Indonesia korban perdagangan orang.

References

Desi Natalia, “Koordinasi Antar Lembaga dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 3, 2020.

Farhana, “Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Proses Peradilan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1, 2018.

Henny Nuraeny, “Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 46 No. 3, 2017.

Ninik Rahayu, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal De Jure, Vol. 19 No. 3, 2019.

Rena Yulia, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22 No. 2, 2015.

Siti Musdah Mulia, “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Perlindungan Korban Perdagangan Orang”, Jurnal HAM, Vol. 11 No. 2, 2020.

Tri Andrisman, “Pendekatan Humanis dalam Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 2, 2020.

Yenti Garnasih, “Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 4, 2019.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2019.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2018.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Upaya Hukum, Keadilan, dan Perlindungan Korban, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.

Muladi, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2015.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2016.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 2014.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2019.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Downloads

Published

2026-01-08

How to Cite

Dianca Putri Ramadhani, Fristia Berdian Tamza, Erna Dewi, & Maya Shafira. (2026). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia pada Korban Perdagangan Orang dalam Proses Penyidikan Kepolisian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3006–3015. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3616

Issue

Section

Articles