Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3613Keywords:
Anak, Pencurian, PenanggulanganAbstract
Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak menjadi perhatian serius karena berdampak pada keamanan masyarakat sekaligus perkembangan anak sebagai individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong anak melakukan pencurian dan upaya penanggulangan yang diterapkan melalui pendekatan hukum, pendidikan, dan rehabilitasi sosial. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif dengan analisis dokumen hukum, literatur akademik, dan wawancara dengan praktisi hukum sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong anak melakukan pencurian meliputi kondisi keluarga, pengaruh teman sebaya, lingkungan sosial, dan tekanan ekonomi. Upaya penanggulangan dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan restoratif justice, pembinaan, pendidikan karakter, serta rehabilitasi sosial. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta membekali anak dengan keterampilan dan nilai moral agar tidak menjadi residivis. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara aparat hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan penanganan yang efektif dan humanis bagi anak.
References
Andriyanti, Eka Fitri. “Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Education And Develo
Ariani, Nevey Varida. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak”. Jurnal Media Hukum 21, No. 1 (2014): 16. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1160
Arifin, Ahmad, Aliyana Farha Ramadina, Ahmad Roja, Dessy Desvina, dan Deden Najmudin. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Dan Fiqh Jinayah." Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains 2, No. 12 (2023): 1104-1115. https://wnj.westsciencepress.com/index.php/jhhws/article/view/836
Danielt, Reyner Timothy, “Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Anak Pencurian Oleh Anak Di Bawah Umur”, Lex et Societatis, Vol. II/No. 6/Juli/2014.
Darmini. “Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak”. Qawwam 13, No. 1 (2019): 43-63. https://journal.uinmataram.ac
Dwi Rachma Ningtias, Said Sampara, dan Hardianto Djanggih. "Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak." Journal Of Lex Generalis 1, No. 5 (2020): 633-651. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/190
Harun, Muhammad, dan Briliyan Erna Wati. Hukum pidana anak. Semarang: CV Rafi Sarana Perkasa, 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rassya Ramadhania, Erna Dewi, Dona Raisa Monica, Maya Shafira, Aisyah Muda Cemerlang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a