Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak

Authors

  • Rassya Ramadhania Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dona Raisa Monica Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Maya Shafira Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Aisyah Muda Cemerlang Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3613

Keywords:

Anak, Pencurian, Penanggulangan

Abstract

Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak menjadi perhatian serius karena berdampak pada keamanan masyarakat sekaligus perkembangan anak sebagai individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong anak melakukan pencurian dan upaya penanggulangan yang diterapkan melalui pendekatan hukum, pendidikan, dan rehabilitasi sosial. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif dengan analisis dokumen hukum, literatur akademik, dan wawancara dengan praktisi hukum sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong anak melakukan pencurian meliputi kondisi keluarga, pengaruh teman sebaya, lingkungan sosial, dan tekanan ekonomi. Upaya penanggulangan dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan restoratif justice, pembinaan, pendidikan karakter, serta rehabilitasi sosial. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta membekali anak dengan keterampilan dan nilai moral agar tidak menjadi residivis. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara aparat hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan penanganan yang efektif dan humanis bagi anak.

References

Andriyanti, Eka Fitri. “Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Education And Develo

Ariani, Nevey Varida. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak”. Jurnal Media Hukum 21, No. 1 (2014): 16. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1160

Arifin, Ahmad, Aliyana Farha Ramadina, Ahmad Roja, Dessy Desvina, dan Deden Najmudin. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Dan Fiqh Jinayah." Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains 2, No. 12 (2023): 1104-1115. https://wnj.westsciencepress.com/index.php/jhhws/article/view/836

Danielt, Reyner Timothy, “Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Anak Pencurian Oleh Anak Di Bawah Umur”, Lex et Societatis, Vol. II/No. 6/Juli/2014.

Darmini. “Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak”. Qawwam 13, No. 1 (2019): 43-63. https://journal.uinmataram.ac

Dwi Rachma Ningtias, Said Sampara, dan Hardianto Djanggih. "Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak." Journal Of Lex Generalis 1, No. 5 (2020): 633-651. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/190

Harun, Muhammad, dan Briliyan Erna Wati. Hukum pidana anak. Semarang: CV Rafi Sarana Perkasa, 2021

Downloads

Published

2026-01-09

How to Cite

Rassya Ramadhania, Erna Dewi, Dona Raisa Monica, Maya Shafira, & Aisyah Muda Cemerlang. (2026). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3216–3224. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3613

Issue

Section

Articles