Perlindungan Korban KDRT melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Proses Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3611Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Korban, Keadilan Restoratif, PenyidikanAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam praktik penegakan hukum, proses peradilan pidana konvensional sering kali belum sepenuhnya memberikan perlindungan dan pemulihan yang optimal bagi korban KDRT. Oleh karena itu, penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam tahap penyidikan menjadi alternatif penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan terhadap korban KDRT melalui penerapan keadilan restoratif dalam proses penyidikan, serta mengkaji peran penyidik dalam memastikan terpenuhinya hak-hak korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih humanis bagi korban KDRT, khususnya melalui kesepakatan yang menjamin keamanan, pemulihan, dan keadilan bagi korban. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala berupa keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, belum meratanya penerapan kebijakan, serta potensi ketimpangan posisi antara korban dan pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penyidik, serta pengawasan yang ketat agar penerapan keadilan restoratif benar-benar berorientasi pada perlindungan korban KDRT.
References
Achmad Ali, “Diskresi Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana”,
Jurnal RechtsVinding, Vol. 8 No. 2, 2019.
Eddy O.S. Hiariej, “Penguatan Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan
Pidana”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 3, 2019.
Romli Atmasasmita, “Restorative Justice sebagai Paradigma Baru dalam
Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 19
No. 2, 2012.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 2004.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika,
Jakarta, 2011.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia, Badan Penerbit FH UI,
Depok, 2014.
Lilik Mulyadi, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni,
Bandung, 2015, hlm.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar
Grafika, Jakarta, 2010.
Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif
Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit
UNDIP, Semarang, 2002.
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak dan Pendekatan Restoratif, Graha
Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007.
Topo Santoso, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiara Utami, Muhammad Farid, Fristia Berdian Tamza, Ahmad Irzal Fardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a