Dampak Perubahan Sosial Terhadap Pola Kejahatan: Perspektif Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3610Keywords:
Anomi Struktural, Kriminologi Adaptif, Pola Kejahatan, Perubahan Sosial, Regulasi HukumAbstract
Artikel ini menganalisis dampak fundamental perubahan sosial terhadap evolusi pola kejahatan melalui perspektif kriminologi. Latar belakang masalahnya adalah ketidakmampuan kerangka hukum tradisional untuk secara efektif menanggulangi kejahatan non-fisik dan terorganisir yang didorong oleh disrupsi sosial (digitalisasi, urbanisasi, dan neoliberalisasi). Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi faktor struktural yang mengubah etiologi kejahatan, mensintesisnya dalam kerangka teori kriminologi sosial (Anomi Struktural dan Disorganisasi Sosial), dan merumuskan implikasi normatifnya. Metode yang digunakan adalah studi literatur kualitatif dengan analisis deskriptif-analitis, membandingkan fenomena kejahatan kontemporer dengan respons regulasi yang ada (KUHP, UU ITE, UU TPPU). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa etiologi kejahatan bergeser dari masalah komunal ke masalah struktural-sistemik. Perubahan ini menghasilkan dominasi tipologi kejahatan baru (Cybercrime dan Kejahatan Ekonomi Khusus). Kriminologi terapan menyarankan bahwa penanggulangan yang efektif memerlukan reformasi hukum acara (KUHAP) dan integrasi kebijakan preventif struktural (melalui UU Kesejahteraan Sosial dan UU Sisdiknas) untuk mengatasi akar penyebab sosial.
References
Bertholomeus, G. C., Wadjo, H. Z., Yustrisia, L., AR, M., & Prakasa, R. S. (2024). Hukum Kriminologi. CV. Gita Lentera.
Hafizi, M. Z. (2024). Pengaruh Perubahan Sosial Terhadap Tren Kriminalitas Dan Penegakan Hukum Di Kota Pontianak. Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia, 2(2), 53-60.
Harahap, C. B., & Sulhin, I. (2022). Pengendalian Kejahatan Pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (dalam Paradigma Kriminologi Budaya). Deviance Jurnal Kriminologi, 6(1), 86- 102.
Hukom, R., & Setiadi, M. H. (2025). Pengaruh Media Sosial terhadap Pola Kejahatan di Era Digital: Studi Kriminologi dengan Pendekatan Netnografi. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), 750-768.
Irman Syahriar, S. H., & Khairunnisah, S. H. (2024). fenomena Kriminologi. wawasan Ilmu. James, G. (2023). Pengantar Kriminologi. Gilad James Mystery School.
Martini Idris, S. H., Saputra, J. A., SHI, M., Novrianto, M., & SH, M. (2025). Kriminologi.
Prenada Media.
Mulyadi, L., & MH, S. (2009). Kajian Kritis Dan Analitis Terhadap Dimensi Teori-Teori Kriminologi Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Modern. Jurnal Hukum, 5(6), 1-29.
Mustofa, M. (2015). Metodologi penelitian kriminologi. Prenada Media.
Mustofa, M. (2021). Kriminologi: Kajian sosiologi terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum. Prenada Media.
Nandang Sambas, S. H., & Dian Andrisari, S. H. (2021). Kriminologi: Perspektif hukum pidana. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Patmawanti, B. (2023). Kriminologi. CV. Eureka Media Aksara.
Sanjaya, A., Iksan, I. W., Ramdani, S. O., Utami, R. Y., & Utami, R. A. (2024). KAUSA MOTIF TINDAK KEJAHATAN PEMBEGALAN BERDASARKAN PERSPEKTIF
TEORI KRIMINOLOGI. Hukum Dinamika Ekselensia, 6(4).
Siahaan, T. R., & Yusuf, H. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Khusus: Faktor Penyebab Dan Dampak Sosial Di Masyarakat. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5242-5257.
Yusuf, H. (2025). Kajian Kriminologi Terhadap Pemahaman Dan Penanggulangan Tindak Kejahatan Pada Anak Remaja Di Era Modern. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 9227-9236
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naia Saifanah Insani, Rasa Nurahmah Mulyana, Hj. Asmak Ul Hosnah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a