Regulasi Artificial Intelligence Fintech Blockchain: Tantangan Hukum Ekonomi Smart Contract Syariah Indonesia Pdp 2024 Ojk Unicorn Gig Economy
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3609Keywords:
Regulasi AI Fintech, Blockchain Syariah, Hukum Ekonomi, Kontrak Pintar OJK, PDP 2024, Unicorn Ekonomi Gig, Perlindungan Investor.Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi potensi risiko sistemik yang dihadapi oleh investor dan UMKM dalam ekosistem fintech yang berbasiskan AI dan blockchain di Indonesia. Ini adalah situasi rumit yang berkaitan dengan regulasi OJK, UU PDP 2024, serta prinsip syariah yang diterapkan pada unicorn dalam ekonomi gig. Analisis tentang kontrak pintar syariah menunjukkan adanya ketegangan antara cepatnya inovasi tokenomics dan minimnya perlindungan hukum dalam ekonomi, serta kebijakan pemerintah yang masih belum efektif dalam menangani transaksi digital yang berisiko tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis cara ancaman manipulasi pasar dapat muncul melalui teknologi AI blockchain dan memahami mekanisme regulasi yang ada untuk memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi, dengan mempertimbangkan peran OJK, prinsip mudharabah syariah, dan tata kelola unicorn. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pengumpulan data melalui analisis dokumen regulasi seperti POJK No. 12/2021 dan UU PDP 2024. Penelitian ini menekankan pentingnya adanya reformasi regulasi hibrida yang memadukan AI RegTech, penguatan OJK melalui traceability blockchain, dan prinsip keadilan ekonomi syariah untuk melindungi investor serta mempercepat inklusi keuangan yang berkelanjutan di Indonesia. Pertanyaan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi: 1. Apa pengaruh perkembangan ancaman hukum dan ekonomi dari AI fintech blockchain terhadap investor syariah di Indonesia setelah penerapan PDP 2024? 2. Apa mekanisme regulasi OJK yang efektif dan inovatif yang melibatkan kontrak pintar, unicorn dalam ekonomi gig, serta prinsip mudharabah untuk mengurangi risiko.
References
Penelitian ini mengeksplorasi potensi risiko sistemik yang dihadapi oleh investor dan UMKM dalam ekosistem fintech yang berbasiskan AI dan blockchain di Indonesia. Ini adalah situasi rumit yang berkaitan dengan regulasi OJK, UU PDP 2024, serta prinsip syariah yang diterapkan pada unicorn dalam ekonomi gig. Analisis tentang kontrak pintar syariah menunjukkan adanya ketegangan antara cepatnya inovasi tokenomics dan minimnya perlindungan hukum dalam ekonomi, serta kebijakan pemerintah yang masih belum efektif dalam menangani transaksi digital yang berisiko tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis cara ancaman manipulasi pasar dapat muncul melalui teknologi AI blockchain dan memahami mekanisme regulasi yang ada untuk memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi, dengan mempertimbangkan peran OJK, prinsip mudharabah syariah, dan tata kelola unicorn. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pengumpulan data melalui analisis dokumen regulasi seperti POJK No. 12/2021 dan UU PDP 2024. Penelitian ini menekankan pentingnya adanya reformasi regulasi hibrida yang memadukan AI RegTech, penguatan OJK melalui traceability blockchain, dan prinsip keadilan ekonomi syariah untuk melindungi investor serta mempercepat inklusi keuangan yang berkelanjutan di Indonesia. Pertanyaan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi: 1. Apa pengaruh perkembangan ancaman hukum dan ekonomi dari AI fintech blockchain terhadap investor syariah di Indonesia setelah penerapan PDP 2024? 2. Apa mekanisme regulasi OJK yang efektif dan inovatif yang melibatkan kontrak pintar, unicorn dalam ekonomi gig, serta prinsip mudharabah untuk mengurangi risiko
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agis Aulia, Naia Saifanah Insani, Rasa Nurahmah Mulyana, Nazwa Azahra, Farahdinny Siswajanthy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a