Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa

Authors

  • Masrofah Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Maizidah Salas Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Susilo Wardani Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3608

Keywords:

perbuatan melawan hukum, penguasa, tanggung jawab pemerintah, kewenangan mengadili

Abstract

Perbuatan melawan hukum oleh penguasa merupakan konsekuensi dari prinsip negara hukum yang menempatkan pemerintah sebagai subjek hukum yang tidak kebal dari pertanggungjawaban hukum. Perkembangan doktrin ini menunjukkan bahwa tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum meskipun dilakukan dalam rangka menjalankan kewenangan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan doktrin perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji kewenangan mengadili sengketa tersebut dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin perbuatan melawan hukum oleh penguasa berakar pada Pasal 1365 KUHPerdata yang tidak membedakan pelaku perbuatan melawan hukum, baik perseorangan maupun pemerintah. Perluasan makna perbuatan melawan hukum dipengaruhi oleh perkembangan doktrin dan yurisprudensi, khususnya terkait pelanggaran hak subjektif, asas kepatutan, dan keadilan. Selain itu, berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menandai pergeseran kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh penguasa dari peradilan umum ke peradilan tata usaha negara. Pergeseran tersebut menimbulkan perbedaan parameter penilaian serta perubahan jangka waktu pengajuan gugatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi parameter penilaian antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

References

Barokah, M. R., & Erliyana, A. “Pergeseran Kompetensi Absolut Dari Peradilan Umum Ke Peradilan Tata Usaha Negara: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).” Jurnal Hukum & Pembangunan51, no. 4 (2021).

Barokah, Muhamad Raziv. “Formulasi Adopsi United Nations Guiding Principle on Bussiness and Human Rights.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016.

Budiman, Arief. Teori Negara, Kekuasaan dan Ideologi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.

Chandera, H., dan Arfian Indrianto. “Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) Dalam Putusan Pengadilan: Sebuah Studi Kasus.” Jurnal Hukum Justitia Et Pax 38, No. 1 (2022).

Edyanti, Y. “Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheisdaad): Suatu tinjauan analisis administrasi pemerintahan.” Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 2 (2022).

Handoyo, B. Hestu Cipto. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003.

Mertokusumo. Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah. Yogyakarta: CV Maha Karya Pustaka, 2019.

Muchsan. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1982.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Pitaloka, Rieke Dyah. Kekerasan Negara Menular ke Masyarakat. Edisi Pertama. Yogyakarta: Galang Press, 2004.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang lahir dari undang-undang (bagian pertama). Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 1993.

Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Transformasi & Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Sitanggang, Riko Wibawa. “Kewenangan Mengadili Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang Bersifat Keperdataan.” Honeste Vivere Journal 35, no. 2 (2025).

Sukardi, Dina Haryati, dkk. “Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).” JHM2, no. 2 (November 2021).

Syafar, Irfan, Herman, dan Firmansyah. “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah Dalam Perspektif Keperdataan Dan Administrasi Negara.” Sawerigading Law Journal 3, no. 1 (2024).

Waluyo, Bing. “Kajian terhadap perbuatan melawan hukum berdasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Cakrawala Hukum 24, no. 1 (2022).

Downloads

Published

2026-01-08

How to Cite

Masrofah, Maizidah Salas, & Susilo Wardani. (2026). Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3045–3053. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3608

Issue

Section

Articles