Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Kasus Korupsi Melalui Civil Forfeiture

Authors

  • Novia Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3601

Keywords:

Transplantasi Hukum – Civil Forfeiture – Pemulihan – Kerugian Keuangan Negara.

Abstract

Semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas kasus-kasus korupsi di Indonesia, maka untuk memerangi korupsi, salah satu cara dapat menggunakan instrument civil forfeiture untuk memudahkan penyitaan dan pengambil-alihan aset koruptor melalui jalur perdata. Indonesia selama ini cenderung mengutamakan penyelesaian melalui jalur pidana yang lebih fokus untuk menghukum pelaku tindak pidana korupsi dari pada pengembalian kerugian keuangan negara. Kenyataannya jalur pidana tidak cukup “ampuh” untuk meredam atau mengurangi jumlah/terjadinya tindak pidana korupsi.

 

References

Cassela. (2006). Recovering the Proceeds of Crime from the Correspondent Account of a Foreign Bank. Journal of Money Laundering Control, 9(4), 402–405.

Cassella, S. D. (2007). Asset Forfeiture Law in the United States. Jurisnet.

Cecep Dudi Muklis Sabigin. (2021). Perspektif perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Konstituen, 3(1), 49–58.

Effendy, M. (2007). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lokakarya Anti-korupsi bagi Jurnalis.

Haqq, K. D. U. (2022). Pengembalian Kerugian Korban Yang DIsita Oleh Negara Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan Perjudian Online Oleh Binary Option. Jurnal Pro Hukum. https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2116/1528

Jacob, D. P. K. (1999). A Handbook of Fighting Corruption. In Center for Democracy and Governance.

Kennedy, A. (2006). Designing a Civil Forfeiture System: An Issues List for Policymakers and Legislators. Journal of Financial Crime. Journal of Financial Crime, 13(2), 140.

Kennedy, A. (2007). An Evaluation of the Recovery of Criminal Proceeds in the United Kingdom. Journal of Money Laundering Control, 10(1), 37.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Revisi). Renada Media Group (Kencana).

Nieuwenhuis, M. J. . (1985). Pokok-Pokok Hukum Perikatan (terjemahan Djasadi Saraghi, S.H., LL.M). Universitas Airlangga.

Pathy, P., Yuxuan Cai, S., How Ong, S., & Sheng Fung, D. S. (2015). Child Protection and Children’s Rights in Singapore. Adolescent Psychiatry, 4(4), 242–250. https://doi.org/10.2174/221067660404150115160845

Subekti. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Yusuf. (2008). Merampas Aset Koruptor. In Kompas. Kompas.

Downloads

Published

2026-01-06

How to Cite

Novia, Ivans Januardy, & Rizki Setyobowo Sangalang. (2026). Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Kasus Korupsi Melalui Civil Forfeiture. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2085–2097. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3601

Issue

Section

Articles