Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Telaah Komparatif Pemikiran Roscoe Pound dan Muchtar Kusumaatmadja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3590Keywords:
Roscoe Pound, Mochtar KusumaatmadjaAbstract
Artikel ini membahas peran hukum sebagai alat rekayasa sosial melalui telaah komparatif pemikiran Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan persamaan maupun perbedaan dan juga mengevaluasi gagasan kedua tokoh tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif komparatif. Roscoe Pound, dengan pendekatan yurisprudensi sosiologi, mengajukan teori keseimbangan kepentingan dan hukum sebagai instrumen adaptif dalam mengakomodasi dinamika sosial. Sebaliknya, Mochtar Kusumaatmadja memfokuskan gagasannya pada hukum sebagai sarana pembangunan yang berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan, dengan memperhatikan nilai-nilai lokal. Telaah ini mengidentifikasi kesamaan pandangan kedua tokoh mengenai hukum sebagai instrumen dinamis untuk menciptakan perubahan sosial, serta perbedaannya dalam konteks penerapan hukum berdasarkan sistem hukum common law dan civil law. Pemikiran kedua tokoh ini saling melengkapi, memberikan landasan teoritis universal dan pendekatan praktis kontekstual untuk pengembangan hukum yang adaptif, responsif, dan relevan dalam menghadapi tantangan modern
References
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma- atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 367.
Biro Komunikasi dan Informasi Publik. (2023). Kemenhub Jadi Ketua Pelaksana Peringatan Hari Nusantara, Siap Perkuat Kembali Indonesia Sebagai Negara Kepulauan. Retrieved December 29, 2024, from https://dephub.go.id/post/read/kemenhub-jadi-ketua-pelaksana-peringatan-hari-nusantara,-siap-perkuat-kembali-indonesia-sebagai-negara-kepulauan#:~:text=Diakuinya status NKRI (Nusantara) sebagai,Sea (UNCLOS) tahun 1982
Kusumaatmadja, M. (1975). Hukum, Masyarakat dan Pembangunan Nasional. Bandung: Binacipta.
Kusumaatmadja, M. (1995). Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Binacipta.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Latipulhayat, A. (2014). Mochtar Kusumaatmadja. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 627.
Mulyadi, L. (2024). Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., Ll.M. Retrieved December 29, 2024, from https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf
Rasjidi, L. L. (2012). Fase Kedua Perjalanan Teori Hukum Pembangunan, dalam Shidarta (ed.), Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan. Jakarta: Epistema Institute.
Shidarta. (2006). Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan. Jakarta: Penerbit CV Utomo.
Shidarta. (2012). Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan. Jakarta: Epistema Institute.
Sumardjo, J. (1999). Biografi Prof. Dr. Mochtar Kusuma-atmadja, S.H., LL.M. Bandung: Alumni.
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2013). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anas Mukti Fajar, Ach. Nurul Luthfi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a