Efektivitas Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata; Tinjauan Literatur Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3588Keywords:
mediasi, Perma 1/2016, penyelesaian sengketa perdata, efektivitas regulasi, pengadilan.Abstract
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi Pengadilan merupakan upaya reformasi untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa perdata dengan memperkuat prosedur, menetapkan mediasi sebagai tahapan wajib, dan mengoptimalkan peran mediator.1 Kajian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan mengkaji konsistensi peraturan ini dengan prinsip-prinsip mediasi modern dan implementasinya di pengadilan.2 Temuan kajian menunjukkan bahwa efektivitas Peraturan 1/2016 dapat dianggap memadai, sebagaimana tercermin dalam peningkatan tingkat keberhasilan mediasi, tetapi belum menghasilkan penurunan beban perkara yang signifikan di tingkat nasional. Beberapa kendala masih ada, seperti budaya litigasi yang kuat, ketidakhadiran para pihak, kompetensi mediator yang terbatas, dan layanan pendukung yang tidak memadai di pengadilan. Kajian ini menyimpulkan bahwa Perma 1/2016 perlu diperkuat dalam hal regulasi, kapasitas kelembagaan dan penciptaan budaya hukum agar mediasi dapat berfungsi optimal sebagai instrumen penyelesaian sengketa perdata di Indonesia
References
Abdulkadir Muhammad. (2017). Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Ali, A. (2019). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Kencana.
Andarias, A. (2021). Efektivitas pelaksanaan mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum Adigama.
Asmarawati, T. (2022). Implementasi mediasi di Pengadilan Negeri berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure.
Damanik, R. (2021). Hambatan pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Yudisial.
Fibrianti, L. (2022). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan efektivitasnya pasca PERMA 1/2016. Jurnal Hukum Lex Renaissance.
Goldberg, S. B., Sander, F. E. A., & Rogers, N. H. (2019). Dispute Resolution: Negotiation, Mediation, and Other Processes. Aspen Publishers.
Goodpaster, G. (2018). Panduan Negosiasi dan Mediasi. ELIPS.
Hakim, L. (2022). Analisis tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama setelah berlaku PERMA 1/2016. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi.
Juniardi, D. (2022). Penerapan e-mediator dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal RechtsVinding.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (dicabut).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016–2023). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung RI.
Marwah, N. (2021). Effectiveness of court-annexed mediation in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.
Moore, C. W. (2020). The Mediation Process. Jossey-Bass.
Prabowo, E. (2023). Peran mediator non-hakim dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Hukum Progresif, 9.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung. (2021). Kajian Efektivitas Mediasi di Pengadilan Pasca PERMA 1/2016.
Rahmawati, S. (2023). Evaluasi implementasi mediasi wajib di pengadilan berdasarkan PERMA 1/2016. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sugianto, A. (2023). Efektivitas mediasi terintegrasi di Pengadilan Negeri. Jurnal Spektrum Hukum.
USC ADR Institute. (2023). Court-Connected Mediation Statistics 2015–2023. University of Southern California.
Wiraguna, Sidi Ahyar, et al. (2024). Hukum Acara Perdata. Bandung: Widina Media Utama.
Wiraguna, Sidi Ahyar. (2025). Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif dan Empiris Dalam Penelitian Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 22(1), 66–72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lenatia, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a