Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi

(Studi Putusan Nomor 1140/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst.)

Authors

  • Muh. Fiqry Afriyansyah Panigoro Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Fence M. Wantu Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Irlan Puluhulawa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3577

Keywords:

Tindak Pidana Aborsi, Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Undang-Undang Kesehatan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum materiil serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1140/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst., yang melibatkan praktik aborsi ilegal terorganisir. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penerapan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara formal telah sesuai dengan teori positivisme hukum, sanksi yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan retributif jika dibandingkan dengan keuntungan ekonomi pelaku. Selain itu, pertimbangan non-yuridis hakim yang menjadikan sikap sopan terdakwa sebagai keadaan yang meringankan dinilai tidak tepat karena mengabaikan fakta masifnya jumlah korban janin yang digugurkan, sehingga putusan tersebut cenderung tidak mencerminkan aspek sosiologis dan keadilan substantif bagi korban.

References

Gunawan, L., Ismail, D. E., & Imran, S. Y. (2024). Pendekatan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian Oleh Pelaku Dibawah Umur. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(1), 1–25.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. In ase Pustaka (Vol. 2). Oase Pustaka. https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit Sapto Nugroho/URL Buku Ajar/Buku Metodologi Riset Hukum.pdf

Nur, S. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.

Sahabuddin, N. (2023). ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM NOMOR: 1224/PID.SUS/2022/PN.MKS TENTANG TINDAK PIDANA ABORSI. Universitas Hasanuddin.

Wibowo, H., Farida, I., Mulyanti, D., & Muliani, R. Y. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK REPRODUKSI PEREMPUAN BAGI PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN DALAM MELAKUKAN ABORSI TANPA KEDARURATAN MEDIS (LEGAL PROTECTION FOR WOMEN’S PRODUCTIVE RIGHTS OF WOMAN VICTIMS OF RAPE IN ABORTION WITHOUT TAKING MEDICAL EMERGENCY INDICATIO. Case Law: Journal of Law, 2(2), 101–116.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.

Wijayati, M. (2017). ABORSI AKIBAT KEHAMILAN YANG TAK DIINGINKAN (KTD): Kontestasi Antara Pro-Live dan Pro-Choice. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 43–62. https://doi.org/10.24042/ajsk.v15i1.712

Yustisiani, S. (2015). Pemberlakuan Sifat Melawan Hukum Materil Berfungsi Negatif dalam Tindak Pidana Korupsi. Dialogia Iuridica, 7(1), 67–82.

Downloads

Published

2026-01-08

How to Cite

Muh. Fiqry Afriyansyah Panigoro, Fence M. Wantu, & Irlan Puluhulawa. (2026). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi: (Studi Putusan Nomor 1140/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst.). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2884–2893. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3577

Issue

Section

Articles