Li’an Sebagai Pemicu Tindak Pidana Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Salsa Raihannatu Saadah Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Syahrul Anwar Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3569

Keywords:

Li’an, Tindak Pidana dalam Keluarga, Hukum Islam dan Hukum Positif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis li’an sebagai pemicu tindak pidana dalam keluarga ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Li’an merupakan proses sumpah hukum yang berakar pada hukum Islam yang digunakan ketika seorang suami menuduh istrinya berzina atau menyangkal keabsahan anak tanpa saksi yang sah. Proses ini sering kali menimbulkan ketegangan emosional yang berujung pada konflik, bahkan tindak pidana seperti kekerasan dalam rumah tangga, pencemaran nama baik, hingga tindak pidana berat lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi literatur dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa li’an berdampak pada perceraian permanen, status anak, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana karena konflik yang meningkat. Oleh sebab itu, penting adanya upaya pencegahan, seperti konseling atau mediasi sebelum pelaksanaan li’an, guna meminimalisir terjadinya tindak pidana dalam rumah tangga.

References

Abdul Manan. (2016). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Atmoko, D., & Baihaki, A. (2022). Hukum perkawinan dan keluarga (Edisi ke-1). Malang: CV Literasi Nusantara Abadi.

Hamid, Z. (2010). Hukum keluarga Islam. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Jamaluddin, & Amalia, N. (t.t.). Buku ajar hukum perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nur, N. R., & Sa’i, M. (2025). Qadzaf dalam perspektif fikih jinayah: Pengertian, unsur-unsur, dan hukuman bagi pelaku. TarunaLaw: Journal of Law and Syariah, 3(2), 186–196. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i02.483

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Rofiqi, M. A., & Ds, S. H. (2022). Peran konseling dan mediasi dalam antisipasi peningkatan kasus perceraian. Jurnal, 4(5).

Saebani, B. A. (2021). Fiqh munakahat 2 (Edisi ke-6, Vol. 2). Bandung: CV Pustaka Setia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Suriyani, I. (2011). Law consequences of li’an in Islamic law, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, and Islamic law compilation. Jurnal, 7.

Downloads

Published

2026-01-08

How to Cite

Salsa Raihannatu Saadah, & Anwar, S. (2026). Li’an Sebagai Pemicu Tindak Pidana Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2959–2972. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3569

Issue

Section

Articles