Analisis Kendala Polres Klungkung Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Balap Liar Di Kabupaten Klungkung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3564Keywords:
Balap liar, Penanggulangan, Polres Klungkung, Penegakan Hukum, Lalu Lintas.Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan kebijakan penanggulangan tindak pidana balap liar yang dilakukan oleh Polres Klungkung serta berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Fenomena balap liar yang dilakukan oleh remaja di Kabupaten Klungkung masih terus terjadi meskipun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik penegakan hukum di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan penanggulangan balap liar oleh Polres Klungkung dan mengidentifikasi kendala yuridis, struktural, serta sosial yang memengaruhi efektivitas kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif, menggunakan data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Klungkung telah melakukan upaya penanggulangan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, antara lain penyuluhan hukum lalu lintas, patroli rutin, penilangan, serta pembubaran aksi balap liar. Namun, penerapan sanksi pidana secara tegas masih jarang dilakukan dan umumnya digantikan dengan sanksi administratif dan pembinaan, terutama terhadap pelaku yang berstatus remaja. Selain itu, pelaksanaan kebijakan menghadapi kendala berupa keterbatasan kewenangan teritorial, pemanfaatan teknologi oleh pelaku, hambatan yuridis terkait lokasi balap liar, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta lemahnya pengawasan orang tua. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan balap liar di Kabupaten Klungkung memerlukan penguatan koordinasi lintas wilayah, konsistensi penegakan hukum, dan peningkatan peran masyarakat serta keluarga.
References
Badriah, T. R., & Nurmina, N. (2025). Hubungan dukungan sosial keluarga dan family background dengan aggressive driving pada remaja pelaku balap liar roda dua di Kota Padang. Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 8(1), 203–207.
Puspitasari, T. R., Anggiyanti, D. B., Simarangkir, D. W. E., & Kamal, U. (2025). Implikasi hukum dan moral dalam penegakan hukum terhadap balap liar remaja: Studi evaluasi efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(2), 468–475.
Yuliartini, N. P. R. (2014). Kajian kriminologis kenakalan anak dalam fenomena balapan liar di wilayah hukum Polres Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3), 395–410.
Zulkifli, Pawennei, M., & Mappaselleng, N. F. (2020). Efektivitas penyidikan terhadap pelaku balap liar di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 182–190.
Yuliartini, N. P. R., Mangku, D. G. S., & Ardhya, S. N. (2022). Diseminasi dan advokasi terkait pentingnya kesadaran hukum dalam upaya penanggulangan kenakalan anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Ananda Seva Dharma. Proceeding Senadimas Universitas Pendidikan Ganesha.
Ali, A. (2019). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Jakarta: Kencana.
Harahap, Y. (2020). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Qamar, dkk. (2017). Metode penelitian hukum (legal research methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Saragih, B. (2022). Hukum kepolisian di Indonesia: Teori dan praktik. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, S. (1986). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Syahrum, S. (2022). Pengantar metodologi penelitian hukum: Kajian penelitian normatif, empiris, penulisan proposal, laporan skripsi dan tesis. Riau: CV. Dotplus Publisher.
Dewi, Ni Putu Krisna, 2022. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja.
Bali Post. Com. “Ditertibkan Di Jembatan Merah, Balap Liar Pindah Lokasi Ke Simpang Klotok”, 30 Mei 2025, Ditertibkan di Jembatan Merah, Balap Liar Pindah Lokasi ke Simpang Klotok | BALIPOST.com, diakses pada 19 Juni 2025
Berita Klungkung. Com. “Indikasi Balapan Liar, Jalur PKB Klungkung Telan Korban Jiwa”, 4 Maret 2025, https://beritaklungkung.com/berita/202205040115/indikasi-balapan-liar jalur-pkb-klungkung-telan-korban-jiwa , diakses pada 19 Juni 2025
Tribun Bali. Com. “Warga di Klungkung Resah Balapan Liar, Kawasan Jembatan Merah Jadi Atensi Polisi”, 15 November 2023, https://bali.tribunnews.com/2023/11/15/warga-di-klungkung-resah balapan-liar-kawasan-jembatan-merah-jadi-atensi-polisi, diakses pada 19 Juni 2025.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Kadek Ayu Ariyani, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a