Analisis Implementasi Hukum Kepemiluan dan Kepartaian dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3560Keywords:
Hukum Kepemiluan, Partai Politik, Integritas PemiluAbstract
Penelitian ini menganalisis implementasi hukum kepemiluan dan kepartaian dalam upaya mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis dan berintegritas di Indonesia. Sebagai negara demokrasi konstitusional, Indonesia menempatkan pemilu sebagai mekanisme utama dalam memastikan legitimasi kekuasaan, sehingga kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan keberadaan partai politik memegang peranan strategis. Kajian ini menelaah efektivitas regulasi seperti Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, serta peraturan pelaksana dari KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menganalisis landasan hukum, praktik penyelenggaraan, serta berbagai putusan lembaga peradilan pemilu. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah cukup komprehensif, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain lemahnya penegakan hukum, potensi konflik kepentingan elite partai, dan praktik politik uang. Selain itu, kualitas pendidikan politik dan tata kelola partai turut mempengaruhi efektivitas hukum kepemiluan dalam menjaga integritas pemilu. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, serta reformasi internal partai untuk membangun pemilu yang benar-benar demokratis dan mencerminkan kehendak rakyat.
References
Ahmad, Z. (2025). FRAGMENTASI POLITIK REPOSISI PARTAI DALAM PENCARIAN FORMAT IDEAL PASCA REFORMASI. Jurnal Supremasi, 15(2), 83–97. https://doi.org/10.35457/4n53m906
Arifatuzzahrah, F., & Hasba, I. B. (2024). Kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jurnal USM Law Review, 7(1), 70–83. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/7997
Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., Hasnawati, H., Hidayat, A. A., & Indah, N. (2025). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Azzahra, A. N., Janwari, Y., & Rizal, L. F. (2024). Implikasi Konflik Penggelembungan Suara Sirekap Terhadap Demokrasi yang Jurdil dalam Pemilu 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah. UNES Law Review, 6(4), 11818–11832. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2193
Ferdian, F., Asrinaldi, A., & Syahrizal, S. (2019). PERILAKU MEMILIH MASYARAKAT, MALPRAKTIK PEMILU DAN PELANGGARAN PEMILU. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 6(1), 20–31. https://doi.org/10.31604/jips.v6i1.2019.20-31
Hayckel, E., Paskarina, C., & Solihah, R. (2024). PERAN PRINSIP-PRINSIP FUNDAMENTAL PENYELENGGARAAN PEMILU DALAM MENINGKATKAN INTEGRITAS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM. JANE (Jurnal Administrasi Negara), 16(1), 99–109. https://doi.org/10.24198/jane.v16i1.51666
Huda, N. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Kencana.
Ja’far, M. (2018). EKSISTENSI DAN INTEGRITAS BAWASLU DALAM PENANGANAN SENGKETA PEMILU. Madani Legal Review, 2(1), 59–70. https://doi.org/10.31850/malrev.v2i1.332
Jannah, M., Nofrima, S., & Putra, D. A. (2025). URGENSI TRANSPARANSI TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALEMBANG. JURNAL ILMIAH EDUNOMIKA, 9(1). https://doi.org/10.29040/jie.v9i1.16369
Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana.
Khoiruly, R., Utomo, S., & Martini, R. (2013). SISTEM REKRUTMEN DAN KADERISASI PDI PERJUANGAN KABUPATEN KENDAL ERA REFORMASI (Studi Kasus Oligarki di Kabupaten Kendal). Journal of Politic and Government Studies, 2(3), 311–325. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/3079
Kirana, D. K., Setiawan, M. O. E., & Priza, S. (2024). DEMOKRASI INDONESIA DALAM KAPASITAS PEMILU YANG LUBER JURDIL. Journal Of Law And Social Society, 1(1), 11–26. https://doi.org/10.70656/jolasos.v1i1.80
Labolo, M., & Ilham, T. I. (2017). Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan Isu Strategis. PT. RajaGrafindo Persada.
Latief, M. I. (2022). Kajian Evaluatif Kelembagaan Pemilu di Indonesia. Jurnal Lemhannas RI, 10(1), 27–41. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i1.269
Nainggolan, O., Gultom, M. H., & Manalu, N. (2025). Analisis Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian sengketa Pemilu: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Syntax Admiration, 6(1), 628–642. https://doi.org/10.46799/jsa.v6i1.2063
Rahayu, N. P., Ayuningsih, N., & Aulia, V. (2024). Partai Politik dan Representasi Kepentingan: Analisis Peran Partai dalam Mewakili Beragam Kelompok Masyarakat. JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK, 1(3), 558–569. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i3.1572
Sakinah, S., Nur, I. T., & Hamzah, H. (2025). REFORMASI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: ANALISIS NORMATIF DAN KELEMBAGAAN. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 13(3), 1204–1227. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i3.7506
Santoso, T., & Budhiati, I. (2021). Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Sinar Grafika.
Satria, N., & Chahnia, J. (2025). Politik Hukum dalam Menetukan Arah Perubahan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. MADANIA Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam, 15(1), 21–30. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/madania/article/view/844
Suhantoro, Permatasari, T., Hijroti, Z., Aulia, N., Millah, S., Putri, D. R., & Amali, A. F. (2025). Sejarah Perkembangan Demokrasi Dan Pelembagaaan Demokrasi. Penerbit: Kramantara JS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Taufiq, Achmad Suparno, Elviandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a