Menggali Konsep Hadhanah: Solusi untuk Mengatasi Eksploitasi Anak di Dunia Maya

Authors

  • Nurma Harana Mora Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Muhammad Ichsan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3543

Keywords:

Hadhanah, Eksploitasi, Dunia Maya

Abstract

Kemajuan dalam teknologi informasi dan komunikasi, khususnya media sosial, telah memberikan dampak signifikan terhadap anak-anak, termasuk risiko eksploitasi seperti pelecehan seksual dan perundungan siber. Konsep hadhanah dalam hukum Islam dieksplorasi dalam artikel ini sebagai solusi untuk melindungi anak di era digital. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif, yang menekankan analisis literatur terkait hadhanah dan perlindungan anak. Sumber data yang digunakan mencakup buku, artikel ilmiah, dan dokumen dari lembaga terkait. Pembahasan menyoroti pentingnya tanggung jawab orang tua dalam pengasuhan anak serta kebutuhan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang aman. Selain itu, pendidikan mengenai penggunaan media sosial yang aman perlu diintegrasikan agar anak-anak dapat memahami risiko yang ada. Diharapkan, konsep hadhanah dapat meningkatkan kesadaran dan tindakan pencegahan terhadap eksploitasi anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak harus dilakukan secara komprehensif, dengan penekanan pada regulasi yang lebih ketat dan edukasi yang berkelanjutan. Dengan penerapan prinsip-prinsip hadhanah, diharapkan strategi perlindungan yang efektif dapat dikembangkan, sehingga anak-anak dapat menggunakan media sosial dengan aman. Tingkat kesadaran masyarakat dan pemahaman tentang hak-hak anak perlu ditingkatkan agar nilai-nilai hadhanah dapat diinternalisasi dalam komunitas, menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.

References

Adawiah, R. A., & Eleanora, F. N. (2023). Perundungan Dunia Maya pada Anak: Tinjauan Fenomena dan Tren dalam Rentang 2016–2020. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 14(1). https://doi.org/10.46807/aspirasi.v14i1.3065

Arifin, S., & Rahman, K. (2021). Dinamika Kejahatan Dunia Maya Mengenai Online Child Sexual Exploitation Di Tengah Pandemi COVID-19. Al-Daulah, 10(2), 90–99.

Data Kasus per-Tahun | Bank Data Perlindungan Anak. (t.t.). Diambil 24 Desember 2024, dari https://bankdata.kpai.go.id/c/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun

Fikri, & Muchsin, A. (2022). Hak-Hak Anak Dalam Hukum Keluarga Islam. Kota Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.

Fitrotun, S. (2022). Perlindungan Anak Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dalam Perspektif Fikih Hadhanah. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 9(1), 83–97. https://doi.org/10.34001/ijshi.v9i1.3258

’Izza, N. L. (2024). Upaya Penanaman Penggunaan Media Sosial dalam Melindungi Anak-Anak dari Dampak Negatif Media Sosial. JOIES (Journal of Islamic Education Studies), 8(2), 232–254. https://doi.org/10.15642/joies.2023.8.2.232-254

JDIH Kemen PPPA. (t.t.). Diambil 24 Desember 2024, dari https://jdih.kemenpppa.go.id/pembentukan-puu/program-legislasi/usulan-proleg?page=7

Laporan UNICEF tentang keamanan online menyoroti risiko dan peluang bagi anak-anak di Asia Timur. (t.t.). Diambil 24 Desember 2024, dari https://www.unicef.org/indonesia/id/siaran-pers/laporan-unicef-tentang-keamanan-online-menyoroti-risiko-dan-peluang-bagi-anak-anak-di

Meidy. (2024, Oktober 16). Lindungi Generasi Digital: Upaya Kota Pekalongan dalam Mencegah Eksploitasi Online dan Perlindungan Data Pribadi. Diambil 24 Desember 2024, dari Internet Aman website: https://internetaman.pekalongankota.go.id/2024/10/16/lindungi-generasi-digital-upaya-kota-pekalongan-dalam-mencegah-eksploitasi-online-dan-perlindungan-data-pribadi/

Niken Sylvia Puspitasari, Muhammad Giri Herlambang, Alwan Abidin, & Riyanmar Fayat Zabihullah. (2024). Tinjauan Yuridis Normatif Perlindungan Anak dalam Perspektif Konsep Hadhanah dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 5(2), 309–321. https://doi.org/10.36701/bustanul.v5i2.1377

Rizqi, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi di Ruang Digital. Diambil 24 Desember 2024, dari https://www.google.com/search?q=About+https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/download/302/180/2342&tbm=ilp&ctx=atr&sa=X&ved=2ahUKEwioi4igt8CKAxV0QWwGHdP_B2gQv5AHegQIABAC

Sari, W. J. (2024). Bahaya Eksploitasi terhadap Masa Depan Anak. Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(4), 121–134. https://doi.org/10.59061/guruku.v2i4.795

Siregar, F. A. & Muslem. (2022). Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 9(1), 215–230. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060

UU No. 35 Tahun 2014. (t.t.). Diambil 24 Desember 2024, dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Downloads

Published

2026-01-09

How to Cite

Nurma Harana Mora Siregar, & Muhammad Ichsan. (2026). Menggali Konsep Hadhanah: Solusi untuk Mengatasi Eksploitasi Anak di Dunia Maya. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3204–3215. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3543

Issue

Section

Articles