Dampak Perbedaan Ideologi, Tafsir Dan Struktur Organisasi Keaagaman Terhadap Perpecahan Umat Serta Solusi Hukum Dalam Menjaga Harmoni Sosial

Authors

  • Muhamad Ajrin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Hajairin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3522

Keywords:

Ideologi Keagamaan, Sosiologi Hukum, Perpecahan Umat, Tafsir Keagamaan, Harmoni Sosial.

Abstract

Perbedaan ideologi, tafsir, dan struktur organisasi keagamaan merupakan realitas yang melekat dalam masyarakat plural, namun sering kali berkembang menjadi sumber konflik sosial ketika dikelola secara eksklusif. Dalam perspektif sosiologi hukum, perbedaan tersebut dapat memicu fragmentasi sosial dan perpecahan umat apabila tidak diatur melalui mekanisme hukum dan sosial yang inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perbedaan ideologi, tafsir, dan struktur organisasi keagamaan terhadap perpecahan umat serta merumuskan solusi hukum dalam menjaga harmoni sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis sosiologis melalui studi kepustakaan terhadap literatur, dokumen hukum, dan laporan kasus konflik keagamaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan ideologi dan tafsir keagamaan berkontribusi terhadap meningkatnya intoleransi, polarisasi sosial, dan melemahnya kohesi umat, terutama ketika diperkuat oleh struktur organisasi keagamaan yang eksklusif dan politik identitas. Selain itu, hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen integrasi sosial karena masih bersifat reaktif. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan harmoni sosial memerlukan solusi hukum dan sosial yang integratif, preventif, dan berkelanjutan.

References

1. Journal

Dachrud, M., & Mantu, R. (2019). Legitimasi kekerasan dalam ideologi keagamaan: Varian dan tipologi. Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 4(2), 369–374.

Han, M. I., & Rahmayanti, I. (2021). Salafi jihadis dan terorisme keagamaan: Ideologi, fraksi dan interpretasi keagamaan jihadis. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 20(1), 3–22.

Qudsi, S. (2013). Perspektif Khaled Abou El-Fadl dalam membendung otoritarianisme tafsir keagamaan melalui hermeneutika negosiatif. Religió: Jurnal Studi Agama-agama, 3(1).

Saifullah, I. (2016). Sikap toleransi dalam menghadapi perbedaan ideologi keagamaan pada aktivis IMM di Kota Yogyakarta. Disertasi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Salsabila, F. Y. (2019). Radikalisme sebagai bibit perpecahan antar umat beragama. Jurnal Kewarganegaraan, 3(2), 97–102.

Susanto, D., Tajudin, M. A., & Thalib, A. (2024). Ekspresi ideologi keagamaan: Menyelami kontroversi politik identitas di Indonesia. CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 6(2), 272–278.

Syamsi, B. (2014). Perbedaan corak pemahaman agama antara fundamentalisme dan liberalisme serta dampaknya bagi timbulnya konflik keagamaan. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 14(1), 73–92.

2. Book

Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Rosyad, R., Mubarok, M. F., Rahman, M. T., & Huriani, Y. (2021). Toleransi beragama dan harmonisasi sosial. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.

Shalihah, F. (2017). Sosiologi hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Samiyono, D. (2017). Membangun harmoni sosial: Kajian sosiologi agama tentang kearifan lokal sebagai modal dasar harmoni sosial. Semarang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

Muhamad Ajrin, & Hajairin. (2026). Dampak Perbedaan Ideologi, Tafsir Dan Struktur Organisasi Keaagaman Terhadap Perpecahan Umat Serta Solusi Hukum Dalam Menjaga Harmoni Sosial. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2833–2844. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3522

Issue

Section

Articles