Perlindungan Hukum Debitur dalam Pelelangan Jaminan oleh Bank Ditinjau dari Hukum Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3521Keywords:
perlindungan debitur, pelelangan jaminan, hukum perbankan, kredit bermasalahAbstract
Pelelangan jaminan oleh bank sebagai mekanisme penyelesaian kredit bermasalah kerap menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan hak debitur. Dalam praktiknya, pelelangan jaminan sering dilakukan tanpa transparansi, pemberitahuan yang layak, dan penetapan nilai yang wajar, sehingga berpotensi merugikan debitur dan menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum debitur dalam pelelangan jaminan oleh bank ditinjau dari hukum perbankan serta mengkaji implementasinya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perbankan telah mengatur perlindungan debitur melalui prinsip kehati-hatian, kewajiban transparansi, dan pertanggungjawaban bank dalam pelaksanaan pelelangan. Namun, penerapan ketentuan tersebut belum optimal sehingga masih ditemukan pelelangan jaminan yang tidak sesuai prosedur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme perlindungan hukum debitur dan pengawasan perbankan diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
References
1. Journal
Dewi, P. E. T. (2018). Penyelamatan kredit bermasalah sebagai upaya mengurangi tingginya non-performing loan (NPL) pada perbankan. Jurnal Advokasi, 8(1).
Fahmi, R. (2018). Pelelangan objek jaminan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam perspektif bai‘ al-muzayyadah. PETITA, 3, 47–56.
Gunardi, G., Karyadi, K., Pujianti, A., Zahra, S., Ksatria, P., Munggaran, M. Z., & Hanifah, S. (2022). Analisis kredit bermasalah ditinjau dari non-performing loan (NPL) pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(11), 5228–5232.
Hamin, M. W. (2017). Perlindungan hukum bagi nasabah (debitur) bank sebagai konsumen pengguna jasa bank terhadap risiko dalam perjanjian kredit bank. Lex Crimen, 6(1).
Handriani, A. (2020). Perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian kredit ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pamulang Law Review, 2(2), 141–150.
Papendang, A. A. (2016). Hak dan kewajiban nasabah bank serta perlindungan hukum menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Lex Administratum, 4(3).
Sirait, R. H., & Esther, J. (2025). Analisis yuridis perlindungan hukum debitur dalam pelelangan jaminan bank tidak sesuai prosedur. Hukum dan Masyarakat Madani, 15(2), 246–261.
Siregar, P. A. (2020). Akibat hukum pelelangan objek jaminan gadai oleh kreditur tanpa adanya peringatan terhadap nasabah oleh Perum Pegadaian. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 21–30.
Sulastri, L. (2015). Konstruksi perlindungan hukum debitur dalam penyelesaian kredit bermasalah dengan pelaksanaan lelang jaminan hak tanggungan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 86–101.
2. Book
Imaniyati, N. S. (2008). Hukum perbankan. Bandung: Fakultas Hukum Unisba.
Sembiring, S. (2000). Hukum perbankan. Bandung: Mandar Maju.
Usanti, T. P., & Shomad, A. (2017). Hukum perbankan. Jakarta: Kencana.
Usman, R. (2001). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Ajrin, Ridwan, Musmuliadin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a