Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu

Authors

  • Agus Awaluddin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Subhan Universitas Muhammadiyah Bima
  • Erham Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3520

Keywords:

Politik Hukum, Sengketa Pemilu, Keadilan Pemilu, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi

Abstract

 

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia menuntut sistem penyelesaian sengketa yang adil dan kredibel. Namun, politik hukum penyelesaian sengketa Pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dihadapkan pada tantangan fragmentasi kewenangan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menangani sengketa proses dan pelanggaran administrasi, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memutus perselisihan hasil pemilu (PHPU). Konflik yurisdiksi ini semakin kompleks dalam penanganan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat terwujudnya Keadilan Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus untuk meganalisis norma UU 7/2017 serta yurisprudensi terbaru. hasil pembahasan menunjukan bahwa MK cenderung melakukan aktivisme yudisial dengan memeriksa subtansi pelanggaran TSM demi keadilan substantif, sengketa. Implikasinya, diperlukan rekontruksi kelembagaan melalui penguatan imparsialitas bawaslu dan kajian serius mengenai pembentukan peradilan khusus pemilu untuk menyatukan yurisdiksi, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan pemilu secara holistik

References

1. Journal

Fitriani, L. (2021). Pelanggaran administratif dalam pemilu dan implikasinya terhadap hasil pemungutan suara. Jurnal Hukum & Pemilu, 7(2), 112–120.

Ibrahim, I. F. R. (2021). Penyelesaian sengketa pemilihan umum dan legitimasi pemerintahan demokrasi. Lex Crimen, 10(8).

Purnama, A., & Oktaviani, D. F. (2024). Sengketa proses dan sengketa hasil: Batasan objek sengketa dalam pemilu di Indonesia. Jurnal Dimensi Hukum, 8(6).

Reinenda, R. W. (2025). Batasan kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pilkada di Indonesia. Cerdika Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(11), 2731–2743.

Setiadi, H., & Oktaria, D. (2025). Analisis efektivitas peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu melalui mekanisme hukum acara di Mahkamah Konstitusi. JINU: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Thamrin, A., Achmad, D., & Fachreza, A. R. (2022). Penindakan atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara di Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Sultan: Riset Hukum Tata Negara, 1(1).

Widodo, H. (2024). Desain keserentakan pilkada dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hukum Pidana, 5(1).

Winata, W. (2025). Konsep special chamber di Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilu. MilThree Law Journal, 1(3), 319–330.

Zulkarnain, H., & Saufi, F. (2021). Pemilu serentak di Indonesia dalam perspektif keadilan. Jurnal Sultan, E-ISSN 2985-7260.

2. Book

Efendi, J., Ibrahim, J., & Saifullah, A. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.

Gafar, J. M. (2024). Hukum pemilu dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (Edisi terbaru). Konstitusi Press.

Sikti, A. S. (2020). Menggugat kepastian hukum. Mandar Maju.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (2017). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 181. Jakarta.

3. Website

Anggraini, T. (2025). Revisi UU Pemilu dan pembaruan demokrasi Aceh. Diakses dari https://law.ui.ac.id

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2019). Putusan Bawaslu terkait verifikasi partai politik pada Pemilu 2019. Diakses dari

https://www.bawaslu.go.id

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2022). Upaya cepat Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Diakses dari

https://www.bawaslu.go.id/id/berita/upaya-cepat-bawaslu-dalam-penyelesaian-sengketa-proses-pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2025). Penguatan fungsi Bawaslu dalam penegakan hukum pelanggaran administrasi sebagai penataan pemilu serentak. Diakses dari https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/download/160/156

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2025). Quasi peradilan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Diakses dari https://jepara.bawaslu.go.id/quasi-peradilan-bawaslu-dalam-penyelesaian-sengketa-proses-pemilu

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Diakses dari https://www.mkri.id/peradilan/kedudukan-dan-kewenangan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Diakses dari https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12972_1753863124.pdf

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

Agus Awaluddin, Subhan, & Erham. (2026). Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2857–2867. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3520

Issue

Section

Articles