Kepastian Hukum Terhadap Tanah Peninggalan Kolonial Belanda Berdasarkan Perkara Pada Putusan Nomor 31/PDT.G/2025/PN KLN

Authors

  • Suci Wulandari Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3509

Keywords:

Kepastian Hukum, Peninggalan Belanda, Okupasi, Pendaftran Tanah.

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum terhadap tanah peninggalan Belanda yang menjadi objek sengketa dalam Putusan Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Kln. Sengketa tersebut berawal dari klaim ahli waris atas tanah yang dibeli sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, namun tidak pernah dilakukan proses balik nama sesuai dengan ketentuan overschrijving pada masa kolonial. Disisi lain, tanah tersebut telah dikuasai secara fisik oleh TNI AD berdasarkan Sprin-11/10/1971 yaitu perintah okupasi, sehingga menimbulkan dualitas klaim hukum antara kepemilikan dan penguasaan oleh negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis legalitas peralihan hak tanah, kedudukan tanah peninggalan kolonial pasca berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya pembuktian yuridis berupa balik nama, pencatatan, dan pendaftaran tanah menyebabkan objek sengketa secara hukum tidak memiliki pemegang hak yang sah. Oleh karena itu, pentingnya kepastian hukum sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

References

Adzini, D. (2019). Status Hak Atas Tanah Hasil Okupasi Tentara Nasional Indonesia dan Sertipikat Hak Milik Hasil Konversi. Jurist-Diction, 2(4), 1195-1210.

Perangin, E. (1994). Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum (Edisi 1). Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Supriadi. (2018). Hukum Agraria (Edisi 1). Jakarta : Sinar Grafika.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Termasuk Lembaran-Negara No. 104 tahun 1960.

Presiden Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendafataran Tanah.

Menteri Agraria. (1960). Peraturan Menteri Agraria 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. Pusat Hukum dan Humas SJDI Hukum. Jakarta.

Ramisan, J. M. (2023). Peralihan Hak Atas Tanah Negara Berdasarkan Prinsip Reforma Agraria Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lex Privatum, 12(3).

Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 5(1), 36-46.

Kumara, I. M. C. G., Wijaya, I. K. K. A., & Suryani, L. P. (2021). Kepastian hukum pemegang hak atas tanah dalam sistem Hukum pertanahan di indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 560-563.

Sumarja, F. X. (2015). Hukum Pendaftaran Tanah (versi Lengkap_2015).

Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 5(1), 36-46.

Sutanto, P. (2022). Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Bekas Eigendom Verponding dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2), 91-123

Remaja, N. G. (2014). Makna hukum dan kepastian hukum. Kertha Widya, 2(1).

Erwiningsih, W. dkk. (2019). Hukum Agraria, Dasar-Dasar dan Penerapannya di Bidang Pertanahan. Yogyakarta : FH UII Press.

Sanjaya, M. W. (2025, Januari 9). Kedudukan Eigendom Verponding yang Dikuasai Warga Negara Indonesia Asli. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-eigendom-verponding-yang-dikuasai-warga-negara-indonesia-asli-lt677f840cf2186/

ATRBPN Klaten. (2025, November 21). Mana yang Lebih Cepat? Pengalaman Mengurus Tanah di ATRBPN Klaten. Retrieved from ATRBPN Klaten: https://atrbpnkabklaten.com/mana-yang-lebih-cepat-pengalaman-mengurus-tanah-di-atrbpn-klaten/

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

Suci Wulandari. (2026). Kepastian Hukum Terhadap Tanah Peninggalan Kolonial Belanda Berdasarkan Perkara Pada Putusan Nomor 31/PDT.G/2025/PN KLN. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2825–2832. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3509

Issue

Section

Articles