Dari Hukum Adat Ke Sistem Nasional: Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3504Keywords:
Hukum Adat, Masyarakat Hukum Adat, Sistem Hukum Nasional, Pengakuan Konstitusional, Harmonisasi Hukum.Abstract
Penelitian ini mengkaji evolusi Hukum Adat di Indonesia dari masa kolonial hingga era modern, menyoroti tantangan dan peluang dalam integrasinya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis norma hukum, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan, termasuk pengakuan konstitusional terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pasal 18B UUD 1945 dan Putusan MK No. 35/2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hukum Adat telah mendapatkan pengakuan formal, implementasinya masih terhambat oleh dualisme hukum dan konflik dengan undang-undang sektoral yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi antara Hukum Adat dan hukum nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Selain itu, rekomendasi untuk pengesahan RUU MHA menjadi prioritas guna memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat di tengah tantangan globalisasi hukum.
References
Ali Syarif, K., & Darmayanti, D. P. (2023). Masa depan hukum adat di Indonesia. Jurnal Sains dan Teknologi, 5(2), 648–652.
Jatiswara. (2024). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Kampar. Jatiswara, 39(1).
Jurnal Hukum Lex Generalis. (2024). Tema hukum adat dan kebiasaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(3).
Rachman, A. A., & Setiawan, B. (2020). Konflik agraria dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia: Studi kasus pengelolaan hutan adat. Jurnal Analisis Sosial Politik, 2(1), 1–15.
Thontowi, J. (2021). Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan tantangannya dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 21–36.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2024). Realitas pahit masyarakat adat pasca 11 tahun Putusan MK 35. AMAN News.
Komnas HAM. (2021). Laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta: MK RI.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2024). Realitas pahit masyarakat adat pasca 11 tahun Putusan MK 35. AMAN News.
Komnas HAM. (2021). Laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta: MK RI.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Keempat). (2002).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mahisa Mareati, Ronis, Ahkyar, Zufriadi, Taufik Firmanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a