Bayang-Bayang Ancaman Mengerikan Bagi Saksi Korban Pembunuhan Ritual Langka Di Ntt: Reformasi Mendesak Lpsk Pada 2025

Authors

  • Muhammad Rizal Aji Bahtiar Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Bima Janggo Bintoro Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Maulidina Fikal Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Weldy Jevis Saleh Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3502

Keywords:

Perlindungan Saksi, Ritual Pembunuhan, Reformasi LPSK, Kejahatan Luar Biasa, NTT Langka.

Abstract

Penelitian ini menyelidiki risiko yang samar-samar dihadapi oleh saksi korban dari pembunuhan ritual yang jarang terjadi di Nusa Tenggara Timur, sebuah situasi yang rumit yang terkait dengan aspek psikologis, budaya, dan hukum pidana. Studi mengenai pembunuhan ritual di daerah terpencil NTT menunjukkan adanya ketegangan antara trauma yang dialami oleh saksi dan kurangnya perlindungan dari LPSK, serta kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya mampu menangani kejahatan luar biasa yang berkaitan dengan unsur mistis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana ancaman terhadap saksi muncul dan memahami mekanisme hukum untuk melindungi korban, dengan mempertimbangkan peran LPSK, aparat hukum, dan masyarakat adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan para saksi, melakukan observasi di lapangan, serta menganalisis dokumen terkait, seperti UU No. 13/2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa konflik sering kali muncul akibat ritual intimidasi budaya, kurangnya pengakuan terhadap risiko yang tidak biasa, serta tidak adanya protokol khusus untuk mengatasi kasus mistis di wilayah yang dilindungi. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan baru yang menggabungkan aspek psiko-trauma, penguatan LPSK lewat teknologi digital, dan prinsip keadilan restoratif untuk melindungi saksi dan mencegah terulangnya ritual kejahatan di Indonesia. Pertanyaan yang diteliti meliputi: 1. Bagaimana perkembangan ancaman sosial-budaya dan hukum terhadap saksi korban dari ritual pembunuhan yang langka di NTT pada tahun 2025? 2. Apa saja mekanisme perlindungan saksi yang efektif dan kreatif yang melibatkan LPSK, aparat penegak hukum, serta tokoh-tokoh adat?

References

N, Fuzain. 2023. Ancaman Ritual terhadap Saksi di NTT: Analisis Viktimologi. Kupang: Jurnal Kriminologi Wira Adhyaksa, hlm. 45-67.

M, Simarmata. 2020. Evaluasi LPSK di Kasus Pidana Budaya: Rekomendasi Reformasi. Jakarta: Jurnal Hukum Pidana Nusantara, hlm. 112-130.

A, Suheri. 2023. Ancaman Mistis terhadap Saksi Pidana Ritual di NTT. Kupang: Jurnal Kriminologi Adhyaksa, hlm. 78-95.

S, Sumarlis, dkk. 2024. Evaluasi Perlindungan LPSK pada Kasus Supranatural NTT. Jakarta: Jurnal Hukum Pidana Nusantara, hlm. 145-168.

B, Rahmasari, dkk. 2024. Integrasi Marapu-LPSK: 18 Kasus Sumba Timur. Kupang: Jurnal Viktimologi Nusantara, hlm. 56-78.

A, Shebubakar, M, Raniah. 2025. Teknologi Hibrida Perlindungan Ritual NTT. Jakarta: Jurnal Kriminologi Digital, hlm. 102-125.

PW, dkk. 2025. Tripartit Forum: LPSK-Adat-Polisi Sukses 82%. Kupang: Jurnal HAM Ritual NTT, hlm. 89-110.

UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Perpres No. 42 Tahun 2010 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

KUHP Pasal 338 (Pembunuhan)

KUHP Pasal 160 (Intimidasi/Pengancaman Saksi)

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 112

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

Muhammad Rizal Aji Bahtiar, Bima Janggo Bintoro, Maulidina Fikal Nugraha, & Weldy Jevis Saleh. (2026). Bayang-Bayang Ancaman Mengerikan Bagi Saksi Korban Pembunuhan Ritual Langka Di Ntt: Reformasi Mendesak Lpsk Pada 2025. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2455–2465. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3502

Issue

Section

Articles