Korupsi Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Di Cilacap, Jawa Tengah Di Tinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3490Keywords:
Korupsi, Bantuan Sosial, Hak Asasi Manusia, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Negara Hukum.Abstract
Korupsi dalam penyaluran bantuan sosial merupakan permasalahan serius yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara,tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan hak asasi manusia masyarakat,khususnya kelompok miskin dan rentan. Fenomena ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola bantuan sosial yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korupsi dalam menyaluran bantuan sosial di Kabupaten Cilacap dari perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia, serta mengkaji implikasinya terhadap kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak ekonomi,sosial,dan budaya. Metode penelitan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual,dan kasus, melalui studi kepustakan terhadap peraturan perundang-udangan,doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menujukan bahwa praktik manipulasi data penerima, rekayasa distribusi,dan pengalihan dana bantuan sosial secara yuridis memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum, bertujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu,korupsi bantuan sosial secara langsung menghambat pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial, sehingga mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola bantuan sosial yang transparan, akuntabel,dan berorientasi pada pemulihan hak asasi manusia.
References
Ariani, D., & Liany, L. (2021). Pro kontra proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditinjau dari asas-asas pembentukan perundang-undangan. ADIL: Jurnal Hukum, 12(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v12i1.1917
Bramantyo, R. Y., Rahman, I., & Windradi, F. (2023). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai state auxiliary agencies pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 38–48. https://doi.org/10.52947/morality.v9i1.355
Engkus, F. N. R., Komarasari, F., & Damayanti, I. (2022). Dampak masif korupsi terkait penyalahgunaan anggaran di masa pandemi Covid-19. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 9(1).
Fahmi, H., et al. (2022). Pemberatan pidana dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 5(2), 120–134. https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.5685
Hikmah Istiqamah, Yanlua, S. Z., & Yanlua, M. A. (2024). Konsep negara hukum rechtstaat dan rule of law. Jurnal Al-Muqaranah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Islam, 5(1), 14–17. https://doi.org/10.33477/am.v3i1.7991
Indah, D. F., Susmiyati, H. R., & Apriyani, R. (2020). Pencabutan hak politik pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Risalah Hukum, 16(2), 68–82. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.285
Nasution, R. D. (2023). Korupsi dan pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia. Aristo: Jurnal Ilmiah, 1(2), 1–10. https://doi.org/10.24269/ars.v1i2.23
Prakasa, S. U. W., et al. (2023). Social aid corruption and human rights violations in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 29(1), 1–15. https://doi.org/10.22219/ljih.v29i1.15127
Rini, N. S. (2018). Analisis implementasi prinsip non-diskriminasi dalam peraturan daerah di bidang pendidikan dan kesehatan. Jurnal HAM, 9(1), 19–36. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.19-36
Saffanah, A. P. (2020). Korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 83–96.
Saragih, G. C. V., et al. (2025). Bantuan sosial dalam menciptakan keadilan sosial melalui program pemerintah di Kota Medan. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 7(12), 111–120. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v7i12.12507
Shalwa, N., & Mariam, S. (2025). Analisis mendalam kasus korupsi bansos Juliari: Perspektif hukum dan respon masyarakat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1.A), 196–206.
Sifuddin, B. (2023). Tindak pidana korupsi bantuan sosial sebagai pelanggaran hak sosial. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 9504–9512. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9504
Umar, M., et al. (2024). Governance failure and social assistance corruption in Indonesia. Journal of Social Development Studies, 11(2), 210–225. https://doi.org/10.29103/jsds.v11i2.24299
Wilujeng, S. R. (2013). Hak asasi manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Humanika, 18(2), 1–10. https://doi.org/10.14710/humanika.18.2
Ali, M. (2024). Hukum administrasi negara. Bengkulu: Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Asshiddiqie, J. (2018). Hukum dan hak asasi manusia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamzah, A. (2023). Hukum pidana khusus: Tindak pidana korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Riyadi, E. (2017). Hukum hak asasi manusia: Perspektif internasional, regional dan nasional. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Siregar, M. (2023). Antikorupsi. Surabaya: UWKS Press.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia, Kementerian Sosial. (2017). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan. Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia
ANTARA News. (2020, November 21). KPK panggil delapan pendamping PKH di Polres Cilacap. https://www.antaranews.com/berita/5257469/kpk-panggil-delapan-pendamping-pkh-di-polres-cilacap
CNN Indonesia. (2023, August 24). Konstruksi kasus korupsi bansos beras rugikan negara Rp127,5 miliar. https://www.cnnindonesia.com
Haroki, Imam. (2025, November 22). KPK Periksa Delapan Pendamping PKH Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras. https://wartalombok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1079810215/kpk-periksa-delapan-pendamping-pkh-terkait-dugaan-korupsi-bansos-beras
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). Pemenuhan hak asasi manusia dan penghapusan diskriminasi terhadap kelompok rentan di Indonesia.
Lawalatta, O. (2025). Korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Pillay, N. (2012). Establishing effective accountability mechanisms for human rights violations. UN Chronicle, 49(4), 8–11.
Sebayang, A. (2023). Mengenal kelompok rentan, definisi, hak, dan pelanggaran yang dialami. Pencerah Nusantara.
Social Protection and Human Rights. (2020). Ensure transparency and access to information.
UNODC. (2018). Anti-corruption module 7: Human rights-based approachLaal, M. (2011). Knowledge Management in Higher Education. Procedia Computer Science, 3, 544–549.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadila Nur Falah, Lusy Liany, Indah Nadilla, Aura C. Safnuri, Valdissa A. Nitisara, Ananda N. Setialin, Dzikra N. Hazim, Siti S. R. Haliza, Muhamad R. Aribowo, Muhamad N. Fahrezi, Ian Prayoga, Muhamad F. Ilham, Raska Aflah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a