Hak Dan Kewajiban Advokat

Authors

  • Muhammad Irfan Luthfi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nur Fatimah Qomaria Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nazwha Azzahra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Hafizh Alamsah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Mushafullah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3478

Keywords:

Hak, Kewajiban, Profesi Advokat

Abstract

Penelitian ini memberikan gambaran umum mengenai hak dan kewajiban advokat sebagai profesi hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan dan melindungi hak-hak klien dalam sistem peradilan Indonesia. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hak-hak advokat, seperti akses informasi dan perlindungan profesi, serta menganalisis kewajiban utama, seperti menjaga kerahasiaan, menjunjung etika profesi, dan bertindak dengan itikad baik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi dokumen, analisis peraturan perundang-undangan, serta wawancara dengan praktisi hukum untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki posisi penting sebagai penegak keadilan, namun masih menghadapi berbagai tantangan seperti potensi konflik kepentingan, tekanan eksternal, serta pelanggaran etika yang dapat mengurangi kualitas layanan hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban advokat untuk memperkuat integritas profesi dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil.

References

Alkostar, Artidjo, 2010, Peran dan Tantangan Advokat Dalam Era Globalisasi, Yogyakarta: FH UII Pres Fauziah Lubis. (2024).

Bunga Rampai Hukum Keadvokatan, Medan: FEBI UIN – SU Press Fenny Cahyani, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna, Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia, Jurnal Usm Law Review, Vol. 4, No. 1. 146-160, 2021

Frans Hendra Winarta, Advokat Indonesia, Cita, Idealisme, dan keprihatinan, (Jakarta: Sinar Harapan, 1995), h. 63

Gunawan. (2018). Kedudukan, Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Proses Peradilan Pidana (Upaya Melur Harahap, M. Yahya. Profesi Advokat dan Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016. Huda, Ni’matul. Hukum dan Etika Profesi. Yogyakarta: UII Press, 2017

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Lubis, M. Solly. Etika Profesi Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2009. Shidarta. Etika Profesi Hukum: Suatu Telaah Filsafat. Bandung: Refika Aditama, 2006.

PERADI. Pedoman Etika Profesi Advokat. Jakarta: Dewan Kehormatan PERADI, 2020.

Downloads

Published

2026-01-06

How to Cite

Muhammad Irfan Luthfi, Fauziah Lubis, Nur Fatimah Qomaria, Nazwha Azzahra, Muhammad Hafizh Alamsah, & Muhammad Mushafullah. (2026). Hak Dan Kewajiban Advokat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2117–2124. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3478

Issue

Section

Articles