Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Tanggung Jawab Administrasi Negara Di Era Digital

Authors

  • Ayu Aulia Rohiyati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Ridha Safitra Nur Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Satrilia Handayani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Yennie Agustin MR Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Trishadea Rinduarti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3473

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Administrasi Negara, Tanggung Jawab

Abstract

Perlindungan data pribadi menjadi isu penting dalam tata kelola pemerintahan modern di era digital. Kemajuan teknologi informasi membawa dampak besar terhadap cara pemerintah mengelola data publik, yang di satu sisi meningkatkan efisiensi pelayanan, namun di sisi lain menimbulkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi sebagai bagian dari tanggung jawab administrasi negara, dengan menitikberatkan pada aspek hukum, etika, dan tata kelola pemerintahan digital. Metode yang digunakan adalah studi literatur terhadap berbagai regulasi, teori hukum administrasi, dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap warga negara. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi untuk membangun ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkeadilan.

References

Afifah, Eka Febriantika Nur, Diny Widya Evriyanti Simatangkir, dan Nafiza Salsabila Faliha. “KEAMANAN SIBER DALAM PERBANKAN SERTA TANTANGAN DAN SOLUSI DI ERA DIGITAL.” JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK 2, no. 1 (2025): 1. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3119.

Amelia, Ria, Faza Nisrina Nu’ma, Lyra Virna, Muhammad Khayan, Mar Atus Salisatul Udhma, dan Indra Simanungkalit. “DAMPAK LITERASI DIGITAL TERHADAP EMPATI DAN SOLIDARITAS SOSIAL DI MEDIA SOSIAL.” ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora 3, no. 1 (2025): 208–12. https://doi.org/10.62017/arima.v3i1.5140.

Daeng, Yusuf, Nasri Linra, Atan Darham, dkk. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (2023): 2898–905. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6662.

Hasan, Zainudin, Salsabila Tiara Putri, Sri Gustina, Ahmad Rifki Satria, Kevin Oksandy Ramadhani, dan Muhammad Satrio. “TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN EKONOMI DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 7, no. 12 (2024): 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v7i12.7183.

Waspiah, Waspiah, Noveria Sekar S, Ammirah Lies S, Tegar Islami P, Setyaning Wida N, dan Salisa Widyaning K. “Model Pelindungan Hukum Data Pribadi Di Era Digital Guna Menjamin Hak Warga Negara Atas Pelindungan Data Pribadi.” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 9 (2023): 5165–79. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i9.13662.

Downloads

Published

2026-01-06

How to Cite

Ayu Aulia Rohiyati, Ridha Safitra Nur, Satrilia Handayani, Yennie Agustin MR, & Trishadea Rinduarti. (2026). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Tanggung Jawab Administrasi Negara Di Era Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2237–2243. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3473

Issue

Section

Articles