Politik Hukum Penindakan Terhadap Pecandu Korban Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Nur Mutmainnah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Eka Turkiani Universitas Muhammadiyah Bima
  • Sirajudin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Erham Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3457

Keywords:

Politik hukum, pecandu narkotika, rehabilitasi, keadilan restoratif.

Abstract

Penyalahgunaan narkotika masih menjadi permasalahan hukum dan sosial yang serius di Indonesia, khususnya terkait dengan penindakan terhadap pecandu yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Kebijakan hukum pidana selama ini cenderung mengedepankan pendekatan represif melalui pemenjaraan, yang sering kali tidak menyentuh akar permasalahan ketergantungan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum penindakan terhadap pecandu korban penyalahgunaan narkotika dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kepustakaan terhadap peraturan hukum serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum narkotika Indonesia telah mengakui pecandu sebagai korban yang berhak memperoleh rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam praktiknya masih terdapat ketidakkonsistenan penerapan akibat dualisme kebijakan pidana, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, dan perbedaan persepsi aparat penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kebijakan rehabilitasi dan penerapan pendekatan restorative justice merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem penindakan narkotika yang lebih humanis dan berkeadilan.

References

Afrizal, R., & Anggunsuri, U. (2019). Optimalisasi proses asesmen terhadap penyalah guna narkotika dalam rangka efektivitas rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(3), 259–268.

Fajar, M. (2022). Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial atas penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Jurnal Sosial Teknologi, 2(5), 406–417.

Fitri, S., & Yusran, R. (2020). Implementasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat. Journal of Civic Education, 3(3), 231–242.

Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166–181.

Kartika, A., Ablisar, M., Marlina, M., & Ikhsan, E. (2015). Aplikasi kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan rehabilitasi pecandu dalam tindak pidana narkotika. USU Law Journal, 3(1).

Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan restorative justice dalam perkara narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 528–541.

Suratman, T., & Shanty, W. Y. (2021). Rehabilitasi sebagai upaya penanganan dan pemulihan penyalahguna dan pecandu narkotika. Bhirawa Law Journal, 2(2).

Winanti, A. (2019). Upaya rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dalam perspektif hukum pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1).

Siswanto, P. H. D. U. U. (2012). Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta.

Sudanto, A. (2017). Penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia. Jakarta: ADIL Press.

Badan Narkotika Nasional & Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2020). Survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 (Laporan). Badan Narkotika Nasional. Diakses dari: https://perpustakaan.bnn.go.id/sites/default/files/Buku_Digital_2021-03/BK0191_Survei_Prevalensi_Penyalahgunaan_Narkoba_2019_BNN_LIPI.pdf

Badan Narkotika Nasional. (2021). Survei nasional penyalahgunaan narkoba tahun 2021 (Laporan). Badan Narkotika Nasional. Diakses dari: https://rumahcemara.or.id/wp-content/uploads/2022/10/Survei-Nasional-Penyalahgunaan-Narkoba-Tahun-2021.pdf

Badan Narkotika Nasional. (2023). Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia tahun 2023 (Rilis data). Badan Narkotika Nasional. Diakses dari: https://data.bnn.go.id/dataset/angka-prevalensi-penyalahguna-narkotika

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

Nur Mutmainnah, Eka Turkiani, Sirajudin, & Erham. (2026). Politik Hukum Penindakan Terhadap Pecandu Korban Penyalahgunaan Narkotika. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2323–2333. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3457

Issue

Section

Articles