Membangun Sistem Ekonomi Hukum Yang Berkeadilan

(Sintesis Kapitalisme, Sosialisme Dan Nilai Klasik)

Authors

  • Rusdin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Abdin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ronis Universitas Muhammadiyah Bima
  • Zuhrah Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3455

Keywords:

sistem ekonomi, sistem hukum, keadilan sosial, kapitalisme, sosialisme.

Abstract

Penelitian ini membahas pembangunan sistem ekonomi dan hukum yang berkeadilan melalui sintesis antara kapitalisme, sosialisme, dan nilai-nilai klasik. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya ketimpangan sosial akibat penerapan sistem ekonomi dan hukum modern yang lebih menekankan efisiensi dan legalitas formal dibandingkan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik sistem ekonomi dan hukum kapitalisme dan sosialisme, mengkaji peran nilai-nilai klasik, serta merumuskan model sintesis yang berorientasi pada keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapitalisme unggul dalam efisiensi dan inovasi tetapi cenderung menciptakan ketimpangan struktural, sementara sosialisme menekankan pemerataan namun berpotensi mengurangi fleksibilitas ekonomi. Nilai-nilai klasik seperti keadilan sosial, solidaritas, dan keseimbangan moral berfungsi sebagai koreksi etis terhadap kelemahan kedua sistem tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sintesis sistem ekonomi dan hukum yang mengintegrasikan pasar, peran negara, dan nilai klasik merupakan solusi konseptual untuk mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan. 

References

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme sistem hukum di Indonesia: Kajian atas kontribusi hukum adat dan hukum Islam terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37–54.

Adam, M. N. A. S., Hamin, D. I., & Hasim, H. (2024). Perbandingan sistem ekonomi sosialisme, kapitalisme, dan ekonomi syariah: Sebuah analisis kritis terhadap prinsip, implementasi, dan dampak sosial. JAMBURA: Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, 7(2), 1011–1024.

Amri, H. (2017). Kelemahan sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme menurut Muhammad Sharif Chaudhry dalam karyanya Fundamental of Islamic Economic System. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 2(2), 1–16.

Effendi, S. (2019). Perbandingan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma), 6(2), 147–158.

Fendri, A. (2011). Perbaikan sistem hukum dalam pembangunan hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 1(2), 1–15.

Husni, I. S. (2020). Konsep keadilan ekonomi Islam dalam sistem ekonomi: Sebuah kajian konsepsional. Islamic Economics Journal, 6(1), 57–74.

Siregar, C. (2014). Pancasila, keadilan sosial, dan persatuan Indonesia. Humaniora, 5(1), 107–112.

Tunisa, R. L., Asbari, M., Ahsyan, D., & Utami, U. R. (2024). Pendidikan: Kunci keadilan sosial. Journal of Information Systems and Management (JISMA), 3(2), 76–79.

Antasari, R. R., Fauziah, M., & Is, M. S. (2020). Hukum ekonomi di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Tjakrawerdaja, S., Soedarno, S., Lenggono, P. S., Purwandaya, B., Karim, M., & Agusalim, L. (2017). Sistem ekonomi Pancasila. Jakarta: Rajawali Press.

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

Rusdin, Abdin, Ronis, & Zuhrah. (2026). Membangun Sistem Ekonomi Hukum Yang Berkeadilan: (Sintesis Kapitalisme, Sosialisme Dan Nilai Klasik). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2360–2370. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3455

Issue

Section

Articles