Pola Pembinaan Di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3450Keywords:
Pembinaan, Rumah Tahanan Kelas IIB, NarapidanaAbstract
Penelitian ini mengkaji pola pembinaan yang diterapkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang, dengan fokus pada sistem terstruktur untuk membimbing narapidana menuju perubahan perilaku, peningkatan kualitas diri, dan kemandirian agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat. Menggunakan metode penelitian empiris melalui wawancara dengan petugas dan narapidana, penelitian ini mengungkap bahwa pola pembinaan mencakup aspek kepribadian, mental-spiritual, pendidikan, dan keterampilan, dengan program unggulan seperti olahraga, ibadah, pelatihan pertanian, dan asimilasi kerja. Evaluasi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk memantau perubahan dan memberikan hak seperti remisi atau pembebasan bersyarat. Meskipun efektif dan mendapat respons positif dari narapidana, pelaksanaan menghadapi kendala overkapasitas, keterbatasan fasilitas kesehatan, dan status hukum tahanan yang belum tetap. Kerjasama dengan pihak eksternal seperti Kementerian Agama mendukung pembinaan tanpa diskriminasi jenis kejahatan. Kesimpulan menekankan pentingnya inovasi dan peningkatan kapasitas petugas untuk optimalisasi pembinaan
References
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang. (2025). Data Pegawai dan Data Tahanan/Narapidana Tahun 2025. Kupang: Rutan Kelas IIB Kupang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Finsensius Samara, Oktaviani Beatrix Benga Demoor, Aurelia Agatha Echa Kelen, Frederich Mahendra Kunu, Enrique Radja Sarabiti, Gregorius Deu Bhegha, Kanisius Lay Hale

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a